Meski Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ternyata Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Caranya…
"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Selain apa yang disarankan oleh hakim, Sambo dapat mengambil langkah lain yakni grasi kepada Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi).
Baca Juga: Gerakan 'Bawah Tanah' Agar Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati Disebut Masih Terus Berlangsung
Adapun sebagai presiden, Jokowi berhak untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana seperti Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement