Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arus Balik Lebaran. Penggunaan Jalan Tol Masih Dibatasi untuk Angkutan Barang

Arus Balik Lebaran. Penggunaan Jalan Tol Masih Dibatasi untuk Angkutan Barang Kredit Foto: Istimewa

2. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c) Serang - Pandeglang - Labuhan.

3. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

Baca Juga: Bikin PSI Kena Mental, Refly Harun: Emang Paling Enak Menghina Anies Baswedan, Walau Diserang Gak Akan....

4. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

6. Jawa Tengah:
a) Solo - Klaten - Yogyakarta;
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Tegal - Purwokerto.

7. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

"Selain itu, kami juga melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah (one way) mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) pada KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), serta sistem ganjil - genap mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) mulai Rabu 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00," lanjut Hendro.

Dia juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula.

Baca Juga: ASN Jabar Habis Nikmati Lebaran, Ridwan Kamil Beri Wejangan: Jangan Flexing

"Oleh karena itu, kami minta bagi masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian," imbuh Hendro.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: