Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Pemerintah Jokowi Lebih Efisien Gunakan Anggaran, Sri Mulyani Terbitkan PMK 49/2023

Dorong Pemerintah Jokowi Lebih Efisien Gunakan Anggaran, Sri Mulyani Terbitkan PMK 49/2023 Kredit Foto: Kemenkeu

Dia berujar, penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency) dan efisien dalam pelaksanaan anggaran (operational efficiency) dalam pelaksanaan prinsip let's manager manage dari PBK.

Baca Juga: Isu PNS Dapat Rp550 Ribu per Bulan untuk Suplemen Daya Tahan Tubuh, Begini Klarifikasi Sri Mulyani Cs

Isa lalu mengatakan, regulasi ini dibuat dalam rangka menjadi pedoman bagi K/L agar bisa melakukan perencanaan, hingga menggunakan anggaran belanja secara efektif. 

Saat membuat regulasi ini, Isa bercerita, pihaknya bahkan melakukan semacam penelitian juga pengumpulan masukan dari sejumlah K/L agar bisa menentukan daftar yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Efek NasDem Dikerjai, Elite Politik Disarankan Tak Menentang Kemauan Jokowi: Sebaiknya Dukung Capres Istana...

“Standar biaya ini untuk memberikan pedoman bagi K/L agar tidak berlebihan dalam belanja. Karena tujuannya memberi pedoman, maka standar biaya ini dibangun dengan riset yakni dengan mengumpulkan harga, dan melakukan pemeriksaan ke K/L," kata Isa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: