Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Syarat Legal, Kementan Pacu Sertifikasi ISPO

Penuhi Syarat Legal, Kementan Pacu Sertifikasi ISPO Kredit Foto: ANJ
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Pertanian mendorong percepatan sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan atau Indonesia Sustainable Palm Oil sebagai syarat memenuhi aturan baru anti-deforestasi yang dikeluarkan Uni Eropa.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementrian Pertanian Prayudi Syamsuri menjelaskan bahwa sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai atribut perdagangan sawit di dunia perlu digencarkan lagi.

Menurutnya, ISPO merupakan persyaratan legal bagi pekebun yang bisa menjadi solusi guna memenuhi aturan anti-deforestasi Uni Eropa (UE) terhadap produk sawit. Oleh karena itu dia menyarankan perlu langkah konkrit agar CPO Indonesia tidak terkena aturan tersebut. Prayudi menyebutkan ada empat hal yang harus dilakukan untuk memenuhi aturan Uni Eropa.

Baca Juga: Keluarkan Regulasi Deforestasi, Jokowi Protes Uni Eropa

Pertama, perlu ada dorongan penyelesaian legalitas petani. Kedua, petani harus mendapatkan dukungan fasilitas dalam proses sertifikasi ISPO. Ketiga, perlu ada upaya penyelesaian konflik dalam izin perkebunan sawit. Terakhir, pengakuan hak masyarakat adat harus dipercepat.

Selama iniIndonesia menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan legal di perkebunan sawit petani swadaya. Dari total 6,7 juta hektar kebun sawit rakyat, baru 32 sertifikat ISPO yang dikeluarkan untuk pekebun.“Sementara target penyelesaian sertifikasi ISPO bagi pekebun adalah tahun 2025,”Ujar Prayudi di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan salah satu tantangan dalam legalitas lahan sawit rakyat adalah adanya indikasi izin sawit dan tutupan sawit yang berada di kawasan hutan. Selain itu, Prayudi menegaskan masih terdapat banyak konflik dan klaim tenurial dari masyarakat adat dan lokal terkait perkebunan sawit.

Dalam kesempatan yang sama, Head of Program Operation Solidaridad, Billy M Hasbi menjelaskan, ada lima faktor yang menjadi hambatan dan tantangan dalam proses pendampingan ISPO bagi pekebun swadaya. Pertama, keterbatasan akses terhadap informasi mengenai ISPO bagi pekebun sawit swadaya.

Kedua, belum sesuainya legalitas lahan pekebun sawit swadaya. Ketiga, perbedaan penafsiran persyaratan sertifikasi seperti STDB, Benih Bersertifikat, SPPL, dan sebagainya. “Faktor keempat adalah kompleksitas proses sertifikasi ISPO, dan faktor terakhir adalah perihal insentif bagi pekebun swadaya setelah mendapatkan sertifikasi ISPO,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: