SBY dan Denny Indrayana Dinilai Punya Motif Terselubung Setelah Lambungkan Isu Pemilu Proporsional Tertutup
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Denny Indrayana dinilai punya motif terselubung dibalik pengungkapan putusan MK soal sistem pemilihan umum yang katanya proporsional tertutup.
Sebelumnya, Denny sempat membuat heboh karena melalui twitternya @dennyindrayana, aktivis dan akademisi ini mengatakan ia mendapatkan info pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.
Hal ini pun ditanggapi oleh SBY, mantan presiden Indonesia itu melalui twitter resminya, @SBYudhoyono memberikan tiga pertanyaan penting kepada MK, jika keputusan ini benar terjadi.
“Pertanyaan pertama kepada MK, Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?” tanya SBY.
Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu pun mengingatkan bahwa DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Sehingga, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik.
“Pertanyaan kedua kepada MK, Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi?” tanya dia lagi.
Ia menambahkan, kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK,” tambahnya.
Ketua Umum Ganjarian Spartan Guntur Romli pun menanggapi sikap SBY ini.
Menurut dia, SBY petinggi Demokrat sebagai ketua dewan Pembina dan Ketua Majelis tinggi Partai Demokrat sudah menggoreng-goreng isu ini hingga dikaitkan dengan PK Demokrat kubu Moeldoko di MA.
“Kalau kita mau cerdas menyikapi, kelakuan Denny Indrayana dan SBY sebenarnya bukan soal substansi putusan MK, apakah terkait sistem pemilu mau proporsional tertutup atau terbuka,” kata dia.
Baca Juga: Heboh Sistem Pemilu Diganti di Tengah Jalan, SBY Tegas Minta Presiden Jokowi Bersuara!
“Tapi isu ini hanya dipakai untuk kepentingan sepihak Deni Indrayana dan SBY sendiri,” tambahnya.
Kalaupun benar sudah ada putusan MK maka Deni Indrayana bisa dikenai pasal pidana membocorkan rahasia negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement