Padahal Dihentikan Megawati, Ekspor Pasir Laut Malah Dibuka Jokowi: Demi Bayar Utang Indonesia?
Diketahui. Presiden Joko Widodo atau Jokowi lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Baca Juga: Ternyata Pisau Bermata Dua, Sandiwara Kedekatan Prabowo dan Jokowi Dibaca: Ibarat Dua Ekor Monyet...
Beleid tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Baca Juga: Menyongsong Transformasi Ekonomi, Sri Mulyani Bongkar Sejumlah Prioritas Jokowi di 2024
Padahal hal ini sudah dilarang selama dua puluh tahun lamanya lewat keputusan yang diambil oleh Eks Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement