Tahu Proyek BTS Alami Deviasi, Johnny G Plate Malah Minta Perusahaan Konsorsium Bayar 100 Persen
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah mengetahui pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 tidak akan rampung dalam tenggat waktu yang telah direncanakan.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023). Kendati mengetahui adanya keterlambatan, papar Jaksa, Johnny G Plate tetap memutuskan untuk terus melanjutkan pembangunan tersebut.
Baca Juga: Menanti Langkah Eksepsi Johnny Gerard Plate
Padahal, tutur Jaksa, Johnny G Plate mengikuti perkembangan pembangunan infrastruktur BTS sejak Maret 2021 hingga Desember 2021. Dalam laporan perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu dikatakan mengetahui keterlambatan pembangunan menyentuh angka minus 40 persen.
"Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," ungkap Jaksa dalam persidangan.
Meski demikian, Jaksa menyebut Johnny G Plate tetap menyetujui masukan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif, yang mengusulkan agar pembiayaan pekerjaan tetap dibayar 100 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) dan memperpanjang waktu pengerjaan.
"Membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," jelasnya.
Pada 18 Maret 2022, Johnny G Plate pun mendapat kembali laporan perkembangan ihwal progres proyek pembangunan tersebut yang pada pokoknya mesti selesai Maret 2022. Kendati begitu, pembangunan infrastruktur belum juga selesai.
Meski mengetahui kondisi tersebut, Johnny G Plate tetap meminta Anang Achmad Latif, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk tidak menyelesaikan kontraknya dalam pembangunan infrastruktur BTS.
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan yang Dilimpahkan, Johnny G Plate Ajukan Eksepsi!
Jaksa menuturkan, Johnny G Plate justru meminta perusahaan konsorsium untuk terus melanjutkan pembangunan kendati target penyelesaian proyek berakhir pada bulan Juni.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement