Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Khusus Majelis Hakim ke Johnny G Plate di Persidangan: Jangan Terpengaruh!

Pesan Khusus Majelis Hakim ke Johnny G Plate di Persidangan: Jangan Terpengaruh! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fazhal Hendri, menyampaikan pesan penting bagi terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, Johnny G Plate.

Fazhal meminta Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif itu tidak mempercayai pihak mana pun yang bertindak dengan mengatasnamakan majelis hakim. Hal itu diungkapkannya seusai pembacaan eksepsi Johnny G Plate atas dakwaan yang dilimpahkan padanya.

Baca Juga: Johnny G Plate Klaim Tak Punya Niat Korupsi di Proyek Pembangunan BTS

"Ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, Saudara jangan tanggapi," kata Fazhal dalam persidangan.

Dia pun menegaskan segala tindakan yang mengatasnamakan majelis hakim sudah dipastikan palsu dan bohong. Fazhal juga meminta Johnny G Plate tak terpengaruh dengan berita di luar persidangan.

"Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu. Supaya Saudara tidak terpengaruh. Ini, pengadilan ini berjalan dengan lurus, adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum," tegasnya.

Fazhal menegaskan seluruh lembaga yudikatif tidak terikat dengan persoalan politik. Dia juga menyatakan persidangan terlepas dari tendensi politik.

"Jadi nanti jangan Saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," katanya.

Baca Juga: Surya Paloh Kirim 3 Kader NasDem Kawal Persidangan Johnny G Plate

Lebih lanjut, Fazhal mengaku akan bersikap kooperatif dalam persidangan. Jika Johnny G Plate terbukti bersalah, kata dia, akan dikenakan hukum yang sesuai dengan pelanggarannya, begitu pun sebaliknya.

"Kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum Saudara harus kami bebaskan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: