Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhitungan Kerugian Korupsi BTS Tak Cermat, Johnny G Plate Klaim Telah Bangun 1.112 Site

Perhitungan Kerugian Korupsi BTS Tak Cermat, Johnny G Plate Klaim Telah Bangun 1.112 Site Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, Johnny G Plate, membantah dakwaan yang menyebut proyeknya mangkrak.

Hal itu terungkap dalam persidangan eksepsi Johnny G Plate atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Melalui Kuasa Hukum Johnny G Plate, Ahmad Cholidin, menilai dakwaan JPU tidak memperhitungkan progres BAPHP pekerjaan setelah kontrak payung dengan perusahaan konsorsium.

Baca Juga: Pesan Khusus Majelis Hakim ke Johnny G Plate di Persidangan: Jangan Terpengaruh!

Oleh karenanya, Cholidin menilai perhitungan kerugian negara yang diungkap dalam dakwaan JPU tidak cermat. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 25 tahun 2016 tanggal 8 September 2016.

"Kata 'dapat' dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang PTPK dinyatakan bertentangan dengan undang-undang 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang artinya kerugian keuangan negara dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang PTPK harus dipahami sebagai kerugian negara yang nyata dan tidak dapat diartikan lagi sebagai kerugian negara yang dapat diperkirakan atau potensial atau belum terjadi," jelas Cholidin dalam sidang.

Dia juga menuturkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba, progres pembangunan melalui kontrak payung telah diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan hal itu, Cholidin menegaskan tidak ada yang mangkrak dalam pembangunan infrastruktur BTS.

"Tanggal 2 Januari 2023 telah ditandatangani amandemen kontrak payung yang memuat antara lain memperpanjang masa berlaku kontrak sampai 30 Juni tahun 2026," kata Cholidin.

"Selama dengan masih berlangsungnya kegiatan-kegiatan pengadaan BTS Bakti tersebut maka belum dapat dikatakan terjadi kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara oleh cut of per tanggal 31 Maret 2022 menjadi tidak valid," tambahnya.

Dia juga membantah dakwaan yang menyebut tidak ada site BTS yang berhasil terbangun pada 2022. Berdasarkan fakta eksepsi Johnny G Plate, Cholidin menyebut terdapat 1.112 site BTS yang telah terbangun sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Fakta bahwa terhitung sampai tanggal 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site telah selesai terbangun. Akan tetapi penuntut umum tidak menggunakan dasar hasil penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP per tanggal 31 Maret 2022 yang menggunakan progres BAPHP per tanggal 31 Maret 2022 yakni sebanyak 1.112 site," tandasnya.

Sebelumnya, JPU mengungkap Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengetahui pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 tidak akan rampung dalam tenggat waktu yang telah direncanakan.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023). Kendati mengetahui adanya keterlambatan, papar Jaksa, Johnny G Plate tetap memutuskan untuk terus melanjutkan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Sentil Johnny G Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik

Padahal, tutur Jaksa, Johnny G Plate mengikuti perkembangan pembangunan infrastruktur BTS sejak bulan Maret 2021 hingga Desember 2021. Dalam laporan perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengetahui keterlambatan pembangunan menyentuh angka minus 40 persen.

"Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," ungkap Jaksa dalam persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: