Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Majelis Hakim Sentil Johnny G Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik

Ketua Majelis Hakim Sentil Johnny G Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fazhal Hendri, meminta Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, tak terpengaruh dengan isu di luar persidangan.

Pasalnya, kata Fazhal, terdapat banyak pemberitaan yang mengaitkan jalannya persidangan dengan persoalan politik. Dia menegaskan persidangan terlepas dari tendensi politik.

Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Terima Fasilitas Miliaran dari Korupsi BTS: Dakwaan Tidak Cermat...

"Untuk Saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," tegas Fazhal seusai mendengar eksepsi Johnny G Plate dalam persidangan.

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak. Lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," tambahnya.

Fazhal juga mengaku akan bersikap kooperatif dalam persidangan. Jika Johnny G Plate terbukti bersalah, kata dia, akan dikenakan hukum yang sesuai dengan pelanggarannya, begitu pun sebaliknya.

"Kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan," katanya.

Fazhal pun menuturkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, Selasa (27/6/2023) lalu, didasarkan pada bukti yang telah diperoleh. Dia juga menyebut seluruh bukti tersebut akan diungkap pada tahap pembuktian.

Baca Juga: Johnny G Plate Sampaikan Eksepsi Setelah Didakwa Terima Belasan Miliar Dana BTS

Sementara, dalam eksepsi Johnny G Plate, Fazhal mengaku akan mendalami materi tersebut untuk menyimpulkan kebenaran dakwaan dengan eksepsi yang diajukan.

"Ini eksepsi atau keberatan ini setelah dibaca, banyak termasuk mengupas tentang materi pokok perkara, itu nanti akan kami pertimbangkan. Apakah ini sudah mencakup atau memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 huruf A, B KUHP ada pelanggaran itu atau tidak," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: