Meresahkan Pelaku UMKM, Praktik Social Commerce Dinilai Perlu Segera Ditertibkan
Kegiatan social commerce dianggap mulai meresahkan para pelaku UMKM dalam negeri, serta pelaku bisnis e-commerce. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai perlu segera turun tangan untuk menertibkannya.
Head Research Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan saat ini media sosial TikTok menggabungkan antara media sosial dan e-commerce dengan menfasilitas transaksi antara user di seluruh dunia.
Sebagai pemilik media sosial yang ikut menfasilitasi transaksi perdagangan, tentu saja menguntungkan aplikasi tersebut karena menguasai algoritma user, perusahaan akan mudah mencari jejak rekam dan kebiasaan pengguna, termasuk produk apa yang paling dicari.
“Kegiatan ini, perlu segera ditertibkan karena berpotensi menjadi tempat transaksi cross border dan terbebas dari peraturan e-commerce. Antara lain, izin BPOM, izin edar, sertifikasi halal, pajak dan sebagainya. Namun, social commerce dapat langsung lolos memasarkan produk ritel online kepada pengguna,” katanya kepada Wartawan, Kakis (13/7/2023).
Ketika ditanya soal klaim TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop, Alfred Nainggolan mengatakan aktivitas cross border tentunya tidak bisa dijamin dengan mengandalkan komitmen perusahaan saja, tetapi negara harus mengeluarkan peraturan perundang-undangan baku dan mengikat.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan Project S TikTok mengancam produk UMKM dalam negeri karena barang yang dipasarkan diduga berasal dari luar negeri. Teten menuding Tik Tok berbohong soal tidak ada produk impor yang dipasarkan di Tik Tok.
Dia mengatakan kondisi ini menyebabkan akun digital yang dibuka untuk menfasilitasi UMKM dimaupulasi karena sebagian produk yang dipasarkan di markerplace adalah produk impor.
"Meskipun UMKM kita sudah 21 juta yang terhubung ke ekosistem digital, sudah on boarding di marketplace, tapi sebagian produk yang dijual itu adalah impor,” jelas Teten seusai menghadiri pendidikan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Dia mengatakan kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Seperti diketahui, Project S TikTok merupakan proyek dari aplikasi video pendek asal China, TikTok. Perusahaan ingin memperluas penawaran ritel online-nya, di mana perusahaan induk di China, ByteDance, akan menjual produk mereka sendiri melalui TikTok Shop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement