Batasi Kebebasan Berekspresi, Jangan Langgar UU ITE dengan Sebar Hoaks, Video Asusila, dan Mencemarkan Nama Baik
Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Kebebasan Dalam Berekspresi di Dunia Digital" pada Kamis (13/7/2023).
Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain Dewan Pengarah Siberkreasi dan Founder Sejiwa Diena Haryana; dan Bidang Kemitraan dan Legal Relawan TIK Provinsi Bali I Komang Suartama; serta Founder SertifikasiTrainer.id Abdul Hamid Hasan.
Baca Juga: Kecakapan Digital, Modal Utama UMKM Pemula Ketika Hendak Manfaatkan Digital Marketing
Pengguna internet di Indonesia kian bertumbuh, survei We Are Social dan HootSuite pada awal 2023 mengungkapkan pengguna internet di Indonesia terus bertambah pesat dan kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk. Namun, data BPS pada 2018 menyebutkan, dari tiga sub indeks dalam Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.
Apalagi, di tengah akses internet yang semakin mudah, kebebasan berekspresi di ruang digital tetaplah harus sesuai dengan aturan.
"Ekspresi di dunia digital menggambarkan siapa diri kita, maka hati-hati dengan ekspresimu karena mulutmu harimaumu. Kata-katamu adalah kualitas dirimu," ungkap Dewan Pengarah Siberkreasi dan Founder Sejiwa, Diena Haryana, saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan setiap pengguna memang diberikan kebebasan berekspresi verbal maupun visual dengan membuat atau mengunggah ulang sebuah konten. Namun, kebebasan berekspresi tidak boleh kebablasan, karena tetap ada batasnya yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ekspresi yang melanggar UU ITE antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar berita bohong, melakukan ujaran kebencian hingga teror online. Selain itu, saat mengunggah sesuatu di media sosial, perhatikan juga sisi personal branding karena akan memunculkan citra positif atau negatif dari apa yang ditampilkan.
Sebaliknya, daripada mengunggah sesuatu yang melanggar UU ITE, Bidang Kemitraan dan Legal Relawan TIK Provinsi Bali, I Komang Suartama, mengatakan lebih baik membuat konten-konten yang positif.
"Konten yang informatif, edukatif, menghibur yang sesuai norma dan etika, tidak mengandung unsur diskriminatif, kekerasan atau provokasi," ungkapnya di kesempatan yang sama.
Dalam membuat konten positif dan beretika di ruang digital, pengguna bisa berpegang teguh pada nilai-nilai etika. Sebaiknya verifikasi informasi sebelum membagikannya, hindari menyebarluaskan hoaks atau informasi yang bisa menyesatkan publik.
Narasumber lainnya, Founder SertifikasiTrainer.id, Abdul Hamid Hasan, mengingatkan kepada warga digital cara bermedia sosial yang baik.
"Sampaikan pendapat dengan sopan dan menghormati pandangan orang lain," ucapnya.
Selain itu, hindari penggunaan kata-kata kasar atau mengancam, berinteraksi secara positif dan kondusif, termasuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Ia juga menyarankan agar membagikan artikel yang relevan dan bermanfaat, serta menyampaikan komentar yang membangun dan memberikan nilai tambah pada diskusi.
Baca Juga: Dukung Proyek Strategis Nasional, WSBP Implementasikan Transformasi Digital 3D BIM
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Adapun, informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement