Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan seluruh WNI berjumlah 41 orang yang diselamatkan dari perusahaan online scam di beberapa kota di Kamboja. Sebelumnya, sejumlah WNI yang diketahui bernama Steven dan kawan-kawan membuat video permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenlu RI, kepulangan ke-41 WNI tersebut dilakukan secara bertahap dalam 4 (empat) gelombang dimulai dari tanggal 22 Juli sampai dengan terakhir pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Kemenlu Bantu Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Thailand ke Tanah Air
"Kepulangan secara bertahap ini disebabkan proses perizinan dan penanganan kasus yang berbeda-beda dari setiap orangnya, serta disesuaikan dengan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja (Ministry of Interior)," jelas Kemenlu RI, dikutip Rabu (9/8/2023).
Dijelaskan juga bahwa ke-41 WNI korban perusahaan online scam tersebut sebelumnya diselamatkan oleh pihak Kepolisian Kamboja (Cambodia National Police/CNP) secara bertahap sejak tanggal 5 sampai dengan 14 Juni 2023 lalu di daerah provinsi masing-masing.
Adapun provinsi yang dimaksud antara lain di Provinsi Banteay Meanchey (perbatasan Kamboja-Thailand), Provinsi Svay Rieng (perbatasan Kamboja-Vietnam) dan Provinsi Phnom Penh. "Penyelamatan dilakukan berdasarkan informasi dari KBRI Phnom Penh yang disampaikan melalui saluran formal dengan nota diplomatik maupun saluran informal lainnya kepada pihak terkait di Kamboja," kata Kemenlu RI.
Pascapenyelamatan ke-41 WNI tersebut, melalui sejumlah proses validasi laporan dan wawancara keimigrasian dari pihak-pihak terkait di Kamboja, terutama dari pihak CNP dan pihak Imigrasi (General Department of Immigration/GDI) Kamboja, yang keseluruhan prosesnya, baik dari segi tahapan dan dari segi waktunya merupakan kewenangan penuh Kamboja.
"Namun demikian, selama proses berlangsung, Pihak CNP maupun pihak GDI Kamboja tetap memberikan kesempatan kepada KBRI Phnom Penh untuk dapat bertemu, dan berkonsultasi dengan para WNI guna memastikan kondisi kesehatan dan keamanan mereka sampai kepulangan," ujar Kemenlu RI.
Kemenlu menyampaikan, pada umumnya para WNI tersebut dijanjikan oleh agen (perekrut) di Indonesia untuk diperkerjakan sebagai pekerja Call Center Service di luar negeri dengan gaji besar. "Namun, kenyataannya mereka malah dipekerjakan sebagai scammer untuk melakukan penipuan terhadap orang-orang di Indonesia melalui berbagai skema dengan besaran gaji mulai dari US$500 per bulan," ungkap Kemenlu RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement