Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Harus Tegas Hadapi Gugatan Freeport Indonesia

Pemerintah Harus Tegas Hadapi Gugatan Freeport Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta pemerintah tegas dalam menghadapi gugatan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pemberlakuan bea atas ekspor konsentrat tembaga. 

Mulyanto mendesak pemerintah agar tidak plin-plan dan tidak tunduk pada kemauan PTFI yang dapat merugikan negara. Ia juga meminta agar pemerintah tidak memanjakan PTFI terkait regulasi pertambangan yang berlaku.

"Hadapi saja gugatan itu. Bila perlu tinjau ulang semua izin pertambangan untuk Freeport bila tidak mau mengikuti peraturan yang ada. Termasuk meninjau ulang izin perpanjangan tambangnya yang akan habis pada tahun 2041 yang kini tengah dinegosiasikan Freeport untuk dapat diperpanjang secara dini," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Duduk Perkara Ancaman Freeport Gugat Pemerintah Indonesia, Bagaimana Sejarah dan Kronologinya?

Mulyanto mengingatkan pemerintah agar tidak lemah, tawar-menawar, apalagi mau didikte oleh badan usaha, bahkan rela menabrak UU.

Menurutnya, sikap PTFI ini mirip Malin Kundang yang durhaka pada orang tua. PTFI telah diberikan berbagai kemudahan dan karpet merah oleh pemerintah, bahkan 51 persen sahamnya milik nasional, tapi sekarang malah mau menggugat kebijakan Pemerintah yang ada.

Ia melihat sejak awal komitmen PTFI pada program hilirisasi ini lemah. Mereka ogah-ogahan bangun smelter.

"Lebih dari delapan kali Freeport melanggar aturan terkait smelter, namun sayangnya tetap diberi relaksasi ekspor oleh pemerintah, terakhir pada pertengahan Juli 2023" ujarnya. 

Untuk diketahui, PTFI berencana melakukan pengujian atas peraturan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar konsentrat tambang yang baru dirilis pada pertengahan Juli 2023.

Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan PTFI diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Baca Juga: Kehadiran Smelter Freeport Gresik Mampu Beri Nilai Tambah Perekonomian Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: