
Perusahaan konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menghadapi permasalahan keuangan. Waskita Karya dikabarkan gagal bayar atas bunga dan pelunasan pokok obligasi untuk yang kedua kalinya.
Akibat Waskita gagal bayar utang obligasi, sejumlah efek domino pun ikut bermunculan. Hingga akhirnya, Kementerian BUMN turun tangan memutar otak dan mencari solusi untuk memperbaiki kondisi Waskita Karya. Seperti apa jelasnya? Simak dalam informasi yang telah Warta Ekonomi rangkum berikut ini.
Waskita Gagal Bayar Utang Obligasi
Dalam keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa Waskita tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Kewajiban tersebut jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Waskita Karya Dapat Kontrak Terbesar di Proyek IKN, Pengamat Nilai Berkat Kualitas
Tak hanya sekali, Waskita sebelumnya juga telah gagal bayar atas pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 seri B yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Gagal bayar itu menyusul adanya keputusan pemegang obligasi yang menolak usulan Waskita untuk memperpanjang tenggat pembayaran menjadi tanggal 6 Agustus 2023.
Untuk informasi, utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 tersebut mencapai Rp135,5 miliar. Utang obligasi tersebut memiliki bunga sebesar 10,75% atau setara dengan Rp14,56 miliar.
Melansir laporan keuangan perusahaan, Waskita Karya tercatat memiliki total liabilitas sebesar Rp84,31 triliun pada semester I 2023. Jumlah tersebut lebih besar daripada total liabilitas semester I 2022 lalu yang hanya Rp77,2 triliun.
Efek Domino Waskita Gagal Bayar Utang Obligasi
Fakta bahwa Waskita gagal bayar utang obligasi memberi efek domino bagi saham WSKT di pasar modal. Dalam pengumuman resminya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang penghentian perdagangan alias suspensi saham Waskita sebagai akibat dari perusahaan yang tak sanggung membayar kewajiban utang obligasi yang sudah jatuh tempo.
Penghentian saham Waskita Karya tersebut merujuk pada surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-2496/DIR/0823 tertanggal 4 Agustus 2023. Surat itu berisi perihal Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya Tbk di Seluruh Pasar, terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 7 Agustus 2023 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tegas Bursa, dilansir pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Kondisi serupa pernah terjadi pada Mei 2023 lalu. BEI juga melarang perdagangan saham Waskita Karya akibat perusahaan pelat merah itu gagal bayar pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
Respons Menteri BUMN
Mengetahui fakta gagal bayar ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, menilai bahwa kondisi keuangan Waskita Karya sudah teramat genting. Pihaknya pun berniat membawa Waskita ke tahap pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Erick Thohir menyampaikan, pihaknya sedang berembuk dengan berbagai pihak untuk membahas nasib Waskita Karya ke depan. Salah satu pihak yang ia ajak diskusi ialah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Meski ada kemungkinan, Erick belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut apakah persoalan gagal bayar ini benar akan dibawa ke PKPU atau tidak.
"Kami lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kami kan kemarin salah satu opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total. Ini yang kami dorong," tegas Erick di Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait:
Advertisement