Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah 'Bertekuk Lutut' pada Investor Asing, Indonesia Hanya Akan Jadi Pasar Kendaraan Listrik

Pemerintah 'Bertekuk Lutut' pada Investor Asing, Indonesia Hanya Akan Jadi Pasar Kendaraan Listrik Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia terkesan mengindikasikan bahwa Indonesia seolah bertekuk-lutut pada setiap tuntutan investor kendaraan listrik.

Pasalnya, untuk lebih menarik investor kendaraan listrik, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi investor. Kebijakan tersebut ialah menaikkan subsidi kendaraan listrik dan relaksasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% yang seharusnya diterapkan pada 2023 diundur menjadi 2026.

"Arah kebijakan itu juga mengindikasikan bahwa pemerintah akan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar, bukan produsen kendaraan listrik," ujar Fahmy dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (22/8/2023). 

Baca Juga: Ambil Langkah Menuju Hijau, VKTR Bakal Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin

Fahmy menilai kedua kebijakan itu mengisyaratkan bahwa pemerintah hanya fokus pada produk akhir kendaraan listrik, dengan mengabaikan pengembangan industri ekosistem dari hulu hingga hilir. 

Menurutnya, seharusnya pemerintah konsisten dengan pengembangan industri ekosistem melalui program hilirisasi. 

"Pemerintah sesungguhnya sudah mengawali program hilirisasi melalui pelarangan ekspor bijih nikel dan smelterisasi untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk bahan baku produksi baterai yang menjadi komponen utama kendaran listrik," ujarnya. 

Selain itu, jika industri ekosistem kendaraan listrik sudah terbangun, pemerintah tidak perlu bertekuk-lutut dengan mengobral insentif. Investor kendaraan listrik pasti berdatangan ke Indonesia lantaran Indonesia mempunyai supply chain berbagai komponen produk yang dibutuhkan oleh industri kendaraan listrik.

"Agar Indonesia tidak hanya dijadikan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus memberlakukan persyaratan bagi investor kendaraan listrik, di antaranya pabrik harus di Indonesia, TKDN minimal 85%, dan komitmen alih teknologi kepada SDM Indonesia," ucapnya. 

Namun, jika kebijakan pemerintah selalu bertekuk-lutut di hadapan investor asing, setiap kebijakan pemerintah cenderung lebih menguntungkan investor sebagai produsen ketimbang rakyat sebagai konsumen kendaraan listrik.

"Pengalaman buruk pengembangan industri kendaraan konvensional, yang menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar, akan kembali terulang. Akhirnya, momentum untuk menjadikan kendaraan listrik sebagai produk anak bangsa akan lenyap," tutupnya.

Baca Juga: Pakar: Hilirisasi Nikel Dipilih untuk Kepentingan Politis Jelang Pemilu & Pilpres 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: