Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Raih Penghargaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari KIP

Kemenkop-UKM Raih Penghargaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari KIP Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meraih penghargaan atas pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim saat acara Launching Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Versi Braille dan Audio di Ballroom Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta.

Selain Kemenkop-UKM, badan publik yang meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: UMKM Jadi Lebih Kuat, Begini Kesaksian Pemilik Usaha Habis Ikut Pendampingan Kemenkop-UKM

"Tentu kami sangat bersyukur dengan penghargaan ini karena merupakan buah dari apa yang telah dipersiapkan selama ini atas fasilitas layanan publik yang ramah terhadap masyarakat termasuk penyandang disabilitas," kata Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Menurut Arif, penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kemenkop-UKM memperhatikan para penyandang disabilitas, termasuk dalam hal memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua.

"Hal ini penting supaya Kemenkop-UKM menjadi badan publik yang benar-benar mampu diakses oleh semua orang, termasuk para penyandang disabilitas," kata Arif.

Sebelumnya, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan IKIP 2023. Donny berharap Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille dan Audio menjadi rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah dan nasional.

"Program IKIP ini ada dalam RPJMN. UU Nomor 14/2008, tugas KIP ada dua, yakni membuat standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Kegiatan ini sekaligus memberikan penghargaan kepada badan publik yang menyediakan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas," kata Donny.

"Semoga buku IKIP 2023 ini dapat menjadi masukan dan rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah serta nasional dan memberikan laporan pencapaian informasi publik di Indonesia," imbuhnya.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn menyampaikan, penyusunan IKIP menjadi jawaban KIP untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya pemerintah dalam menjalankan kewajiban transparansi publik.

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia, memberikan rekomendasi kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional dan investasi asing," kata Rospita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: