Akhirnya! AdaKami Penuhi Perintah OJK Investigasi Kebenaran Berita Viral
Platform pinjaman online atau fintech lending berbasis P2P lending, AdaKami, akhirnya memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menginvestigasi kebenaran berita perusahaan tersebut yang viral di media sosial. Apa langkah AdaKami?
OJK sempat mengeluarkan tiga perintah terhadap AdaKami dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni mulai dari meminta AdaKami untuk menginvestigasi berita secara mendalam, meminta AFPI menelaah besaran bunga dan biaya lainnya di AdaKami, serta memerintahkan AdaKami untuk menginvestigasi dugaan adanya order fiktif—yang juga viral yakni order ojek online (ojol)—yang digunakan untuk meneror peminjam uang.
Untuk saat ini, AdaKami sedang memenuhi perintah OJK dengan melakukan investigasi berita secara mendalam, serta memastikan berita adanya korban bunuh diri—yang merupakan peminjam uang AdaKami—yang viral di media sosial beberapa hari ini.
Baca Juga: Batas Biaya Pinjaman Harian AdaKami Capai 0,4%, Biaya Asuransi Jadi yang Tertinggi
Dari hasil investigasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega mengatakan bahwa sampai hari ini, pihaknya masih menunggu informasi lengkap terkait identitas korban dari akun yang membahas peminjam uang tersebut, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum debt collector atau desk collector (DC), dan berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang menyebarkan informasi korban di media sosial.
“Dari hasil pemanggilan tersebut, kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. Sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, kami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” jelas Bernardino atau kerap disapa Dino di Konferensi Pers AdaKami di Kuningan, Jakarta pada Jumat (22/9/2023).
Sampai sekarang, AdaKami masih membutuhkan identitas untuk menelusuri data korban sebagai debitur di pusat data fintech lending, mulai dari nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel. Tujuannya, untuk mengecek tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Cara tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penegakan proses KYC (know your customer) ke seluruh pengguna layanan AdaKami. Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar.
Di samping itu, Dino juga menerapkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) AdaKami untuk praktik penagihan, sesuai dengan yang ditetapkan AFPI, yakni tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental atau cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman, baik itu secara langsung maupun lewat dunia maya, baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan, dan keluarganya. Dino menambahkan, tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.
“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri,” tegas Dino.
Dino melanjutkan, jika kasus ini terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja. “Bila perlu menjalankan upaya hukum,” sambung Dino.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement