Selain itu, atas tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak korban, terduga pelaku melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tidak hanya itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, maka pidananya dapat merujuk Pasal 81 Ayat (5) dan/atau ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ungkap Nahar.
Baca Juga: Lewat Dukungan Jokowi, Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Dinilai Bisa Gak Tertandingi
Nahar menambahkan, berdasarkan Pasal 81 Ayat (6) dan (7) dan Pasal 82 Ayat (5), pelaku dapat dikenai pula pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenakan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar pun menegaskan, dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
“Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual. Apalagi terduga pelaku mengancam para korban sehingga para korban merasa ketakutan jika suatu hari nanti terduga pelaku bebas,” tambah Nahar.
Dalam kesempatan tersebut, Nahar mengingatkan kepada orang tua, keluarga, dan semua pihak agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar maupun pertemanan agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak. Pola pengasuhan postif dan komunikasi terbuka dengan anak pun menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak.
Nahar juga mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan yang melibatkan perempua dan anak di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.
Baca Juga: Akibat Politik Dinasti, Bivitri Susanti: Kontrol Kekuasaan Jadi Melemah
Kemen PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada Layanan SAPA 129 Kemen PPPA melalui kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement