Desentralisasi Fiskal Perkuat Ekonomi Daerah, Luky Alfirman Harap Lima Tujuan Ini Tercapai
Kementerian Keuangan saat ini berupaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan percepatan transformasi ekonomi, guna memastikan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui reformasi desentralisasi fiskal dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Ganjar Ajak Mahasiswa Tangkap Peluang Pengembangan Ekonomi Biru dan Hijau Buat Majukan Indonesia
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, UU HKPD menjadi wujud nyata kehadiran APBN untuk masyarakat. Lewat instrumen Transfer ke Daerah (TKD), APBN hadir mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan memeratakan kesejahteraan.
"Kita ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan," ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Ia menjelaskan, UU HKPD sebagai landasan reformasi desentralisasi fiskal diharapkan dapat memperkuat desentralisasi fiskal melalui beberapa hal.
Pertama, TKD berbasis kinerja berupa penggunaan DBH Sawit yang diarahkan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah.
"Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan sekaligus kualitas layanan publik di daerah," katanya.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Apresiasi Ary Ginanjar Perkuat Budaya Kerja ASN Melalui Core Values BerAKHLAK
Kedua, perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement