Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera membacakan Pandangan Fraksi dalam menyikapi hasil Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang oleh Panja Badan Legislasi, Rabu, (25/10).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menilai bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pelaksanaan sistem demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Dirut BPDPKS Resmi Buka Perhelatan PERISAI 2023. Ini Harapannya
“Pilkada yang dilaksanakan secara langsung ini diharapkan dapat menjamin tercapainya kualitas pemerintahan daerah yang berjalan baik dengan dukungan masyarakat seluas-luasnya. Dalam Pilkada langsung, diharapkan partisipasi masyarakat tinggi sehingga Kepala Daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab terhadap publik yang besar karena keterpilihannya ditentukan oleh mayoritas masyarakat,” jelasnya.
Fraksi PKS, imbuh Mardani menilai perumusan kembali jadwal Pilkada harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, meskipun percepatan jadwal Pilkada bisa berdampak positif karena mengurangi waktu jabatan Kepala Daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah;
“Kedua; Fraksi PKS beranggapan bahwa penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Pilkada ini dilakukan dengan tergesa-sega, untuk dilakukan pembahasaannya bahkan pada saat masih Masa Reses DPR. Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi untuk dengan sesegera mungkin membahas RUU Pilkada ini di Masa Reses DPR yang seharusnya digunakan oleh Anggota untuk terjun langsung melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Ketiga, lanjut Mardani, Fraksi PKS juga menilai penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Pilkada ini terkesan sangat dipaksakan karena RUU Pilkada ini bukan termasuk daftar RUU Prioritas Prolegnas Perubahan Tahun 2023 maupun Tahun 2024.
“Selain itu, Fraksi PKS menilai landasan penyusunan RUU Pilkada ini yang dibahas sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi juga kurang tepat. Hal ini karena Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian UU Pilkada hanya mengabulkan pengaturan tentang Panwaslu dan syarat Calon Kepala Daerah, dan tidak ada amanat soal perubahan jadwal Pilkada Tahun 2024 untuk dipercepat pelaksanaannya,” pungkasnya.
Keempat, terang Mardani, Fraksi PKS menilai bahwa perubahan jadwal Pilkada dapat berdampak terhadap ketidaksiapan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan Pilkada sebab rentang waktu Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pemilihan Kepala Daerah yang terlalu dekat, terutama apabila Pilpres mengalami dua kali perputaran pemilihan.
Baca Juga: PKS Bersyukur Soal Ditolaknya Wacana Usia Maksimal Capres: Masih Ada Konsistensi di MK
“Hal ini akan berdampak terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu karena rangkaian persiapannya dilakukan dalam jangka waktu yang hampir bersamaan,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement