Optimalisasi Tata Ruang, Hadi Tjahjanto: Demi Ruang Aman, Nyaman dan Berkelanjutan
Selain itu, Hadi Thajanto juga menambahkan, bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,
"Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan dilakukan melalui layanan penerbitan KKPR oleh Kementerian ATR/BPN, layanan Persetujuan Lingkungan (PL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat" ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadi Tjahjanto lebih lanjut mengatakan bahwa KKPR merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang,
"Tentu, tujuannya untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan" tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa UUCK sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian investasi,
"Dengan adanya kepastian ini, maka akan mempercepat realisasi investasi, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi." Pungkas Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Investasi Naik Tapi Lapangan Pekerjaan Sulit, Anies Baswedan Blak-blakan Beber Penyebabnya
Turut hadir dalam Rakornas 2023; Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ad Interim Erick Thohir; Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia;Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement