Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permohonan PK Para Terlapor Ditolak, Prof. Ing Meminta Kepastian Terkait Perkara Status Tersangka

Permohonan PK Para Terlapor Ditolak, Prof. Ing Meminta Kepastian Terkait Perkara Status Tersangka Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengketa lahan milik Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing Mokoginta, di Sulawesi Utara belum mendapatkan penyelesaian meskipun telah bergulir selama 7 tahun lamanya. Padahal, status kasus ini sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.

Merasa permasalahannya tidak kunjung diselesaikan oleh pihak berwajib, Prof. Ing Mokoginta akhirnya meminta bantuan hukum kepada pengacara Alvin Lim. 

Melalui podcast Quotient TV milik Alvin Lim, Prof. Ing Mokoginta menceritakan secara jelas tentang permasalahan hukum yang kini dihadapinya terkait sengketa lahan. 

Prof. Ing menjelaskan bahwa sengketa yang disebutnya sebagai penyerobotan lahan tersebut telah melalui gelar perkara dan sudah ada penetapan tersangka. 

"Pada tanggal 16 Januari 2024 sudah gelar perkara penetapan tersangka yang di dalam SP2HP tanggal 7 Februari 2024 dinyatakan sudah ada di dalam perkara yang dihadiri oleh beberapa divisi dari Mabes Polri," ujar Prof. Ing Mokoginta.

Namun, Prof. Ing Mokoginta heran karena dirinya tidak merasa mendapatkan kesimpulan yang jelas dari gelar perkara tersebut. 

"Kemudian tindak lanjutnya di dalam SP2HP itu, katanya akan menindaklanjuti administrasi dan dokumentasi. Tapi sampai sekarang kesimpulan dari gelar perkara itu kami tidak tahu. Kami bertanya-tanya kenapa kami tidak boleh tahu gitu loh," lanjut Prof Ing Mokoginta.

Prof. Ing Mokoginta lalu menduga bahwa ada sejumlah oknum yang sengaja mengulur-ulur hal itu dengan sejumlah alasan tak masuk akal.

"Alasannya sibuklah dan sebagainya. Pengacara kami ingin bertemu dengan penyidik harus ada Kanit. Kanitnya sangat sibuk, waktu tidak tepat. Itu sudah hampir 3 minggu berturut-turut. Dijanjikan untuk ketemu sampai sekarang tidak," katanya.

Prof. Ing Mokoginta merasa masalah yang hendak diselesaikan di Mabes Polri tak berbeda dengan yang dilakukan di Polda Sulut. 

Baca Juga: Lansia Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan dari Manado hingga Bareskrim Mabes Polri

"Jadi kami bertanya-tanya apakah ini sama seperti di Polda Sulut. Polda Sulut begitu juga. Begitu sudah naik ke tahap sidik, penentuan tersangka mandek. Macam-macam alasannya. Ternyata dugaan yang terjadi di Polda Sulut, ditunda-tunda penetapan tersangka karena diberi kesempatan kepada pelapor untuk membuat kami kembali ke pengadilan negeri," kata Prof. Ing Mokoginta lagi.

Prof. Ing Mokoginta menjelaskan bahwa pihaknya sudah dimenangkan oleh PTUN. Oleh karena itu, ia membawa laporan masalah ini ke Mabes Polri. 

"Padahal kami sudah menang di PTUN. Akhirnya karena mandek pindah ke Mabes. Faktanya sekarang karena di pengadilan negeri itu mereka menggugat kami bahwa kami melanggar hukum karena kami mencabut sertifikat mereka. Padahal yang mencabut itu PTUN,” sambung Prof. Ing Mokoginta.

"Pada bulan-bulan terakhir ini sedang berjalan PK. Sehingga dugaan kami, apakah sengaja, perkara pidana ini yang sudah gelar perkara penentuan tersangka sudah ada tapi diulur-ulur hanya menunggu hasil dari PK. Jadi kami berpikir kenapa harus ditunda-tunda. Kesimpulan siapa tersangka. Apa yang disangkakan? Itu sulit bagi kami untuk mendaftarkan masalah. Karena dugaan kami begitu, sekarang kami ingin beritahu bahwa oknum-oknum penyidik, PK itu sekarang sudah menangkan kami. Dari keputusan MK nomor perkara 29 PK/PDP/2024 tentang permohonan PK, kami dimenangkan. Karena dalam perkara ini bukan kami yang mencabut sertifikat mereka. Sudah ada PTUN. Pengadilan negeri tidak berhak untuk membatalkan putusan PTUN. Oleh karena itu gugatan dari terlapor itu ditolak, kami dimenangkan. Jadi kepada oknum penyidik, segera selesaikan perkara kami. Beri kepastian hukum. Siapa yang terlapor, penetapan tersangka. Sudah penetapan tersangka juga diteruskan. Karena kami sudah menang di PK. Tunggu apalagi," bebernya.

Baca Juga: LQ Indonesia Law Firm Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong

Prof. Ing Mokoginta merasa ada oknum mantan jenderal yang membekingi lambatnya penyelesaian kasus yang menimpanya. Sementara, Alvin Lim dengan tegas meminta Kapolri dan Kabareskrim untuk memberikan atensi khusus kepada Prof Ing Mokoginta. 

"Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim segera berikan kepastian hukum kepada Prof Ing. Kasihan loh ini profesor sudah tua kan. Seumur hidup beliau berbakti mengajar. Jadi seseorang yang sudah mengabdi kepada bangsa dan negara, hak tanahnya hasil dari kerja kerasnya dimakan sama mafia tanah. Menteri ATR/BPN AHY juga bilang tegas ke mafia tanah. Pak AHY, mulai dari sini aja gak usah jauh-jauh. Ini 7 tahun, tersangkanya gak ada," pungkas Alvin Lim. 

Sebelumnya, Prof. Ing Mokoginta bersama sejumlah lansia melakukan aksi unjuk rasa di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/2/2024) untuk menuntut kepastian hukum dari kasus yang dialaminya. Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Ing Mokoginta, kasus ini telah berlangsung selama 7 tahun sejak pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan akhirnya ditarik ke Mabes Polri. 

Sebelum Mabes Polri, Prof. Ing Mokoginta telah menunggu penyelesaian kasus ini selama lima tahun di Polda Sulawesi Utara hingga lima pergantian Kapolda. Pihaknya mengaku telah membuat laporan sebanyak 4 kali dan mendapati bahwa dua penyidik telah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik. 

Sayangnya, kasus ini tidak kunjung selesai. Kasus ini disebut oleh Prof. Ing Mokoginta sebagai perampasan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 1,7 hektar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: