Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Harus Berpihak pada Pekerja: 'Dengarkan Tuntutan Buruh dengan Sepenuh Hati'

Pemerintah Harus Berpihak pada Pekerja: 'Dengarkan Tuntutan Buruh dengan Sepenuh Hati' Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan pemerintah harus memberi ruang dan kesempatan luas bagi para pekerja atau buruh untuk menyampaikan aspirasinya.

Hal ini Netty sampaikan berkaitan dengan momentum May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.

“May Day merupakan momentum yang tepat bagi seluruh pekerja untuk menyampaikan aspirasinya. Pemerintah harus memberi ruang dan kesempatan luas pada kaum pekerja yang ingin memanfaatkan momen tersebut,” ujar Netty dalam keterangan media, Rabu, (01/05) dikutip dari laman fraksi.pks.id.

Menurut Netty, penetapan 1 Mei sebagai hari libur merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kaum pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan di berbagai sektor.

Oleh karena itu, kata Netty, sebaiknya Pemerintah memberi kesempatan pada Hari Buruh untuk mendengar aspirasi mereka.

“Biarkan para pekerja menjadikan May Day sebagai panggung demokrasi untuk menyampaikan tuntutannya. Aparat terkait tinggal melakukan pengawalan agar kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.”

Apalagi, lanjut Netty, saat ini kondisi mayoritas kaum pekerja masih memprihatinkan.

Ia menyoroti upah buruh yang menurutnya masih jauh dari kata sejahtera yang sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Mayoritas pekerja di Indonesia masih jauh dari sejahtera. Upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang makin besar. Belum lagi terkait jaminan keamanan dan keselamatan kerja yang belum ideal dengan risiko pekerjaan yang kadang taruhannya nyawa,” tambah Netty.

Baca Juga: PKS Tegaskan Sejak Awal Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja: 'Sejalan dengan Aspirasi Buruh'

Netty mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya.

“Dengarkan tuntutan buruh dengan sepenuh hati. Pemerintah harus dapat bertindak sebagai pengayom dan pembina yang berempati dan berpihak pada pekerja dalam hubungan industrialis. Jangan sampai pekerja merasa bahwa pemerintah hanya berdiri di sisi pengusaha dan abai terhadap para pekerja. Keadilan dan kesetaraan harus juga dirasakan oleh kaum pekerja,” kata Netty.

Pada peringatan Hari Buruh 2024, serikat buruh di berbagai daerah menggelar aksi damai untuk memperjuangkan hak dan perlindungan buruh yang belum terwujud, misalnya kebijakan pemecatan sepihak, dan tuntutan revisi Undang-Undang Cipta Kerja.

Di Jakarta, aksi massa memperingati May Day 2024 diperkirakan dihadiri lebih dari 10.000  orang dari berbagai konfederasi dan serikat pekerja.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan rata-rata gaji atau upah pekerja/buruh di Indonesia pada Agustus 2023 sebesar Rp 3,18 juta/bulan.

"Rata-rata upah buruh dari Agustus 2022 ke Agustus 2023 naik 3,50 persen dari Rp 3,07 juta menjadi Rp 3,18 juta," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11/23).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: