Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APINDO Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

APINDO Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pengunjung anak membuat lukisan di acara Faber-Castell Art Festival 2023 di Senayan City, Jakarta, Rabu (1/11/2023). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (FHPK) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan keterangan resminya, Manajemen APINDO mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak. Mengingat, hal serupa juga sesuai dengan program APINDO dalam menurunkan prevalensi stunting.

Baca Juga: APINDO Jabar: TAPERA Tambah Beban Pekerja dan Pengusaha

Sejalan dengan hal itu, UU KIA FHPK yang beredar mengatur dua ketentuan cuti bagi Ibu hamil dan suami yang mendampingi istri selama masa persalinan. Pertama, setiap Ibu berhak mendapat cuti selama tiga bulan pertama dan ditambah tiga bulan berikutnya. Hal itu jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, suami memiliki kewajiban untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Termasuk pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan.

“Oleh karena itu, dunia usaha perlu kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang dimaksud agar tidak multitafsir dalam penerapannya,” demikian tertulis dalam keterangan resminya, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu ketentuan yang sama juga diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, diantaranya: 1. Pasal 82 mengamanatkan bahwa Pekerja/ Buruh Perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan;

Baca Juga: Menyikapi Tapera, Apindo Usulkan Optimalisasi JHT BPJS Ketenagakerjaan

2. Pasal 93 ayat (4) huruf e, menyatakan suami yang mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran kandungan mendapatkan cuti selama 2 hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: