Kalah Banding di Kasus Kresna Life, OJK Bakal Tempuh Upaya Hukum Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melakukan upaya hukum yang diperlukan usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Baca Juga: OJK Luncurkan Layanan Perizinan BPR dan BPRS via Aplikasi SPRINT
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK menghormati keputusan Hakim PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven.
"Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen," katanya di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut katanya, pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
"Untuk itu, OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Aman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement