Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menguat 1,21% di Juli 2024, Jamu Racikan BI Terbukti Bikin Rupiah Perkasa

Menguat 1,21% di Juli 2024, Jamu Racikan BI Terbukti Bikin Rupiah Perkasa Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nilai tukar Rupiah pada Juli 2024 semakin perkasa. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), hingga 16 Juli 2024, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS menguat 1,21% jika dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa hal ini tak terlepas dari berbagai kebijakan moneter yang di tempuh BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang lebih kuat.

"Nilai tukar Rupiah menguat dipengaruhi oleh bauran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia dalam memitigasi dampak rambatan global," kata Perry, saat konferensi pers pengumuman hasil RDG BI, di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Jagain Rupiah, BI Diprediksi Akan Tahan BI Rate Tetap di Level 6,25%

Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah secara year to date (ytd) hanya melemah 4,84% dari level akhir Desember 2023, lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Baht Thailand, dan Won Korea masing-masing sebesarĀ 5,14%, 5,44%, dan 7,03%.

Lebih lanjut, Ia memprakirakan, nilai tukar Rupiah bergerak stabil cenderung menguat dengan melihat imbal hasil, rendahnya inflasi dan tetap baik ya pertumbuhan ekonomi Indonesia

"Ke depan kami perkirakan nilai tukar Rupiah bergerak stabil dalam kecendrungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia," tuturnya.

"BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk penguatan strategi operasi moneterĀ pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI. BI juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: