
“Terutama apabila industri tersebut ingin berorientasi ekspor,” ujar Alvin.
Alvin melihat, hal tersebut diperlukan lantaran insentif yang ada di Indonesia saat ini masih sangat terbatas pada pembebasan bea masuk untuk barang modal, pemberian tax allowance, tax holiday di beberapa di beberapa kawasan ekonomi khusus (KEK).
Alvin mengatkan, cara selanjutnya adalah produsen panel surya dalam negeri dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan luar negeri untuk melakukan transfer teknologi.
Menurutnya, dengan menjalin kemitraan strategis dengan produsen surya internasional, maka produsen dalam negeri dapat mengakses teknologi terbaru dan meningkatkan kualitas produk mereka.
Baca Juga: Anti Boncos, Ini 5 Cara Hemat Listrik untuk Cegah Tagihan Membengkak
Lanjutnya, untuk dapat meningkatkan daya saing produk lokal, perusahaan dan investor membutuhkan kepastian regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir IESR mencatat peraturan mengenai PLTS telah berubah sebanyak beberapa kali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement