Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebut kinerja industri sawit nasional berhasil menyumbang Rp88,7 triliun terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di tahun 2023.
Menurut Nursidik Istiawan selaku Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pendapatan itu dicapai dari berbagai hal.
Baca Juga: GAPKI dan DMSI Khawatir Masa Depan Minyak Sawit Indonesia
“Pajak yang dapat dipungut pada tahun 2023 sebesar Rp50,2 triliun, PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak itu Rp32,4 triliun dan bea keluar sebesar Rp6,1 triliun. Ini yang menamanya ada impact terhadap penerimaan negara yang berjadi diakibatkan oleh kebijakan,” ungkapnya saat berada di acara diskusi 'Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian' di Belitung Timur, Bangka Belitung, Rabu (28/8/2024).
Nursidik menambahkan, pungutan tersebut nantinya akan kembali kepada pelaku industri sawit berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang pemerintah bagikan setiap tahunnya dalam bentuk peremajaan, promosi, penelitian dan pengembangan, sarana dan prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sementara detail porsi pungutan ekspor mencakup 36,24% terhadap total pendapatan Badan Layanan Umum 2023 yang senilai Rp89,4 triliun.
Baca Juga: Meski Produksi CPO Menurun, GAPKI Optimis Industri Sawit Tetap Produktif
Selanjutnya untuk diketahui, hingga saat ini fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan oleh industri sawit adalah tax allowance, pembebasan bea masuk, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), hingga fasilitas Kawasan Berikat untuk mendukung ekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement