- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Hadapi Tantangan Ekonomi, Kebijakan Fiskal Fleksibel Dibutuhkan Industri Sawit
"Itu harus dilihat karena minyak sawit ini bukan satu-satunya minyak nabati dunia. Masih ada 67 persen minyak nabati lain," terang Eddy.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari sisi fiskal sudah memberikan sejumlah fasilitas di bidang perpajakan guna menjaga keberlangsungan industri sawit dalam negeri.
Baca Juga: Tak Cuma Eksternal, Menelisik Tantangan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit Indonesia
Sampai saat ini, industri sawit masih dapat menikmati tax allowance seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan serangkaian fasilitas pembebasan bea masuk seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK0.11/2009 juncto PMK Nomor 188/PMK.010/2015. Dari dua beleid itu, industri sawit memperoleh pembebasan bea masuk mesin atau peralatan dan pembebasan bea masuk bahan baku untuk produksi.
Tak hanya itu, industri sawit juga mendapatkan fasilitas lain berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat untuk mendukung ekspor.
Terkait dengan kawasan berikat, PMK Nomor 131 memungkinkan pelaku industri sawit mendapatkan penangguhan bea masuk dan baru ditagih ketika memang masuk ke kawasan pabean Indonesia lainnya yang kemudian bisa diberikan penagihan.
Baca Juga: Strategi Mendongkrak Produksi Kebun Sawit Rakyat: Menuju 50 Juta Ton CPO di 2024
"Dikenakan penagihan apabila memang masuk. Tetapi ketika orientasinya ekspor, maka itu dapat diberikan penangguhan bea masuk dan diberikan pembebasan," ucap Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Nursidik Istiawan dalam keterangan yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement