Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKI Jakarta Terima Fasos-Fasum Triwulan III Tahun 2024 Senilai Rp2,9 Triliun

DKI Jakarta Terima Fasos-Fasum Triwulan III Tahun 2024 Senilai Rp2,9 Triliun Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada triwulan III 2024 kembali menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Ruang (IPPR). 

Penyerahan dilakukan di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10/2024), para pengembang tersebut berasal dari sektor swasta yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Ekonomi Biru Berkelanjutan, DKPKP DKI Kembangkan Grand Design Pengelolaan Ruang Laut Terpadu

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan, kegiatan serah terima aset fasos/fasum ini merupakan kali ketiga pada 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud stabilitas sinergi Pemprov DKI Jakarta dengan swasta untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

"Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang telah memenuhi kewajibannya dan tidak menunda dalam menyerahkan kewajiban. Lalu ketersediaan fasos-fasum ini merupakan hasil usaha bersama dalam memenuhi kewajiban untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Jakarta," kata Syaefuloh, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/10).

Syaefuloh juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terus mendampingi saat melakukan pembahasan dalam rangka penagihan kewajiban fasos-fasum. 

Syaefuloh juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendampingi keliling wilayah dalam memastikan proses penagihan fasos-fasum berjalan lancar.

“Kami juga mengapresiasi para wali kota dan bupati yang terus bersemangat di wilayah untuk melakukan penagihan kepada para pengembang dan terima kasih kepada Pejabat Pengelola Aset Daerah (PPAD) dan Perangkat Daerah yang secara bersama-sama melakukan penagihan kewajiban,” lanjut Syaefuloh.

Syaefuloh berharap, penagihan kewajiban yang masih tersisa untuk terus diupayakan agar cepat selesai. Ia juga berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membantu menyelesaikan sertifikasi aset fasos-fasum.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah II KPK RI Brigjen Pol. Bachtiar Ujang Purnama menjelaskan, penting untuk menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah agar pemerintah bisa hadir dan membantu perawatan/maintenance. 

Selain itu, penertiban Prasarana, Sarana, dan Ulilitas (PSU) di lingkungan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pemenuhan data dukung Monitoring Center for Prevention (MCP) di area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: