Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perkuat Kepercayaan dan Perlindungan Konsumen Lewat IFSE 2024

OJK Perkuat Kepercayaan dan Perlindungan Konsumen Lewat IFSE 2024 IFSE 2024 | Kredit Foto: OJK

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jasmi dalam diskusi panel bertajuk Guardians of Finance: How Technology is Transforming Fraud Defense Systems for Financial Sector, mengatakan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam mendorong digitalisasi layanan keuangan untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia. Sebab, seiring dengan pertumbuhan fintech

“Seiring dengan pertumbuhan teknologi influensial, termasuk fintech peer-to-peer lending di Indonesia, tentu ada potensi risiko fraud yang bisa meningkat. Sehingga diperlukan manajemen risiko yang handal, transparansi, tata kelola yang baik. Lalu juga pengawasan dan regulasi yang kuat, serta edukasi dan perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Jasmi.

Baca Juga: Pakai Data Listrik Hingga Medsos, OJK Sebut ICS Bakal Rampung Akhir Tahun 2024

Semengtara itu, dalam sesi diskusi panel “Advanced Fraud Detection for Fintech Lending Platforms”, para ahli berbagi wawasan mengenai teknologi mutakhir seperti machine learning dan analisis data untuk mendeteksi dan mencegah penipuan.

Marshall Pribadi, Founder & CEO Privy sekaligus Wakil Ketua IV AFTECH, menyampaikan bahwa skema penipuan saat ini sudah semakin canggih. Metode yang ada saat ini memberikan peluang yang sama bagi seseorang untuk mengulangi upaya penipuan pada puluhan platform peer-to-peer lending. Oleh karena itu, kata dia, solusi yang diperlukan adalah user-centric digital identity. 

“Artinya, untuk membuka akun di platform peer-to-peer lending, atau bahkan di lembaga jasa keuangan mana pun, tidak cukup hanya dengan foto KTP dan video saja. Harus ada akun identitas digital yang berbasis pada sertifikat elektronik. Penyelenggara identitas digital ini haruslah third-party (pihak ketiga) yang netral. Dengan demikian, data identitas pengguna akan terfederasi secara aman,” ujarnya.

Baca Juga: OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global

Ia menjelaskan, dengan menggunakan federated digital identity yang dikelola oleh pihak ketiga yang netral, segala upaya penipuan, seperti manipulasi NIK, foto wajah, dan data lainnya, dapat terdeteksi dan dihentikan lebih awal. Ini akan meminimalkan potensi penipuan di seluruh platform secara lebih efektif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: