Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa dunia usaha merasa tidak dilibatkan secara optimal dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum,” ujar Shinta dalam pernyataan resmi, Sabtu (30/11).
Menurut Shinta, Apindo telah memberikan masukan yang komprehensif terkait kenaikan UMP 2025. Masukan tersebut didasarkan pada fakta ekonomi, daya saing usaha, dan produktivitas tenaga kerja. Namun, ia menilai masukan dari pelaku usaha sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi tidak menjadi bahan pertimbangan utama dalam keputusan pemerintah.
Baca Juga: BFI Finance (BFIN) Akhirnya Jawab Soal Kabar PHK: Tak Ada yang Disembunyikan
Apindo juga mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut Apindo, formulasi dalam PP tersebut adalah yang paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
Shinta menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen terlalu tinggi dan berpotensi memberikan dampak negatif, terutama bagi sektor padat karya. “Kenaikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya,” jelasnya.
Apindo menyebut kenaikan UMP di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan domestik saat ini dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
Hal ini, menurut Shinta, dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru. “Kami khawatir kenaikan ini dapat menimbulkan risiko bagi keberlanjutan usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” tambahnya.
Baca Juga: Terus Merugi, Bukalapak akan Tutup Sejumlah Lini Usaha hingga Lakukan PHK
Apindo mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar keputusan kenaikan UMP tersebut. Shinta menegaskan pentingnya pemerintah mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
“Kami mendorong agar pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha,” kata Shinta.
Sebelumnya, Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden. “Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita memutuskan untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional sebesar 6,5 persen,” ungkap Presiden Prabowo Setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri pada Jumat (29/11) sore.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement