- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Telisik
Solusi Atasi Stunting hingga Masalah Kesehatan Lainnya, Se 'Poweful' Apa Minyak Makan Merah?
“Tahapan proses pembuatan minyak merah dengan rekonfigurasi teknologi tersebut membuat minyak sawit yang masuk akan dilakukan rafinasi untuk mengurangi kadar Asam Lemak Bebas (ALB) dan fraksinasi tahap 1 akan menghasilkan Refined Red Palm Oil,” tulis Ayu, dikutip Jumat (13/12/2024).
Kemudian beralih ke fraksinasi tahap 2, proses tersebut kemudian akan menghasilkan minyak makan merah atau red palm oil dan produk sampingannya yakni red palm stearing.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Sebut Pungutan Ekspor Sawit Melamban 18,6 Persen
Di sisi lain, menurut tim riset dari Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), proses pembuatan minyak makan merah itu mampu mengkonsentrasikan komposisi senyawa bioaktif atau fitonutrien tanpa harus mengorbankan kualitas komposisi asam lemaknya. Dari proses tersebut kemudian akan menghasilkan minyak makan yang berwarna merah jingga. Dalam minyak tersebut pun mengandung karoten atau vitamin A, E, dan squalene.
“Jika dibandingkan dengan CPO, minyak goreng komersial (yang beredar di pasar saat ini), dan minyak zaitun (yang diklaim sebagai minyak sehat) menunjukkan bahwa kandungan senyawa bioaktif (fitonutrien) pada minyak makan merah paling tinggi,” kata Tim Riset PASPI, Jumat (13/12/2024).
Atasi Masalah Pangan Hingga Kesehatan
Minyak makan merah ini tidak hanya menjadi alternatif minyak goreng semata yang digunakan dalam proses memasak saja, melainkan produk tersebut dapat dikategorikan sebagai pangan fungsional yang bermanfaat bagi kesehatan, mengingat besarnya kandungan vitamin dan senyawa bioaktif di dalamnya.
Selain bisa dikonsumsi secara langsung, minyak makan merah ini bisa dimanfaatkan oleh industri farmasi dengan mengolah maupun mengemasnya dalam bentuk enkapsulan berupa produk suplemen/multivitamin yang ditujukan baik untuk memenuhi kebutuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada program mencegah stunting, maupun memenuhi kebutuhan pasar komersial.
“Hal ini juga menunjukkan bahwa pengembangan produk M3 selain dapat memenuhi kebutuhan pangan dan pangan fungsional (suplemen/multivitamin), juga dapat membuat Indonesia tidak lagi bergantung pada impor vitamin A dan E sintetis. Implikasinya adalah penghematan devisa impor yang akan berkontribusi pada perbaikan neraca perdagangan Indonesia,” ujar Tim Riset PASPI.
Maka dari itu, untuk memuluskan visi tersebut, pemerintah pun mendukung dengan cara mengembangkan suatu ekosistem baru berupa kebijakan dalam pengembangan produk minyak makan merah itu. Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi menjadi payung hukum pengembangan M3 yang diproduksi oleh koperasi petani sawit.
Baca Juga: Kurang SDM di Sektor Sawit, Malaysia Putar Otak Cari Solusi
Regulasi tersebut juga diperkuat dengan regulasi/sertifikasi lain seperti SNI, BPOM, dan Halal. Dengan pengembangan model bisnis yang demikian, proses produksi M3 akan dilakukan di sekitar perkebunan sawit rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement