Oleh karena itu, APINDO Jawa Barat mengajak seluruh elemen pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, masyarakat luas, hingga mediauntuk terus bersinergi dan berkolaborasi. Dengan bekerja bersama dan memberikan yang terbaik dapat membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi terdepan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
"Mari wujudkan Jabar Hebat, Jabar Maju, Jabar Terbaik! Dengan semangat kebersamaan, kita optimis mampu menghadapi tantangan global dan bersama-sama mencapai Indonesia Emas 2045," katanya.
Baca Juga: CBT Bisa Mudahkan Penilaian Akhir Sekolah di Jabar
Berkenaan dengan proses pengupahan, tahun ini telah mencapai tahap akhir dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) untuk UMP, UMSP, UMK, dan UMSK. Ning Wahyu menilai keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Dewan Pengupahan dan seluruh stakeholder yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran.
"Kami menyampaikan penghargaan yang tulus kepada semua pihak atas dedikasi mereka dalam mewujudkan keputusan strategis ini," katanya.
APINDO Jabar memahami bahwa tidak semua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha, akan merasa sepenuhnya puas dalam proses pengupahan. Hal ini lumrah terjadi setiap tahun, mengingat keputusan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang semakin kompetitif.
Dalam situasi seperti ini, untuk pengusaha, bahkan sedikit kenaikan biaya dapat memengaruhi daya saing perusahaan, sedangkan menurut Serikat Pekerja, kenaikan yang terjadi masih dirasa kurang tinggi.
"Namun, senafas dengan keinginan Bapak Presiden menyelamatkan padat karya, keputusan Gubernur ini memberikan kelegaan bagi para pengusaha di sektor terkait, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang berat dan penjualan yang terus menurun, baik domestik maupun ekspor," jelasnya.
Ning mengaku hal ini merupakan pilihan sulit yang dihadapi pengusaha antara melanjutkan usaha atau melakukan PHK kini sedikit teratasi. Keputusan ini juga memungkinkan mereka tetap melanjutkan operasional tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: BI Jabar Dorong Stabilitas Ekonomi Jawa Barat Lewat Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
"Kami percaya keputusan ini telah mengakomodasi keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kami berharap para pengusaha tetap optimis dan yakin bahwa langkah ini akan mendukung masa depan Jawa Barat yang lebih cerah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement