Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SPKS: Selamatkan Petani Kecil, Jangan Melemahkan EUDR

SPKS: Selamatkan Petani Kecil, Jangan Melemahkan EUDR Kredit Foto: Antara/Yudi

Hadirnya European Union Deforestation Regulation atau EUDR dinilai SPKS membawa angin segar bagi para petani kelapa sawit di Indonesia. Menurut Sabarudin, EUDR bisa menjadi stimulus perbaikan tata kelola perkebunan yang lebih menghormati hak-hak petani kelapa sawit skala kecil.

“Namun harapan petani kecil tersebut dibungkam oleh keputusan penundaan EUDR hingga 2026 mendatang,” tutur dia.

Dia menilai bahwa ditundanya EUDR tersebut sama seperti menunda penyelamatan petani kelapa sawit yang tengah berkonflik dengan perusahaan. Di sisi lain, penundaan EUDR juga dianggap menunda resolusi konflik dengan masyarakat hukum adat yang tanahnya digusur oleh perkebunan besar.

Sabarudin menyebutkan bahwa selama ini banyak petani skala kecil miskin yang pupus harapan untuk menikmati keuntungan dari bisnis sawit serta tidak bisa selamat dari jeratan tengkulak yang selama ini bekerja dengan korporasi.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar Uni Eropa harus transparan serta membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil maupun petani skala kecil yang terdampak agar kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Uni Eropa nantinya membawa dampak positif bagi masyarakat akar rumput.  

“Tidak boleh melemahkan requirement bagi industry sawit. Pelemahan persyaratan dalam EUDR hanya akan membuat industri sawit tersebut makin bebas dan semena-mena bagi petani kecil di Daerah,” tegas Sabarudin.

Baca Juga: Bundling Minyakita Jelang Nataru, Kemendag Surati Asosiasi Sawit

Untuk diketahui, Sabarudin menyebut bahwa pihaknya mendukung EUDR lantaran menyiapkan polygon kebun polygon kebun dan titik kordinat untuk kebun-kebun anggotanya. 

Pihaknya juga menganggap bahawa anggotanya dapat comply dengan requirement EUDR dan berhak mendapatkan akses ke pasar Uni Eropa. 

“Ini sekaligus mematahkan argumentasi industri dan Pemerintah Indonesia, bahwa petani kecil tidak mampu memenuhi standar EUDR. Jadi tidak ada alasan apapun untuk menunda atau melemahkan EUDR,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: