- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Dibebaskan dari Sita Jaminan, Kapal Milik Ketrosden Triasmitra (KETR) Siap Beroperasi Kembali
PT Ketrosden Triasmitra Tbk menyambut positif keputusan banding yang menguatkan posisi hukum perusahaan terkait kasus perdata dengan PT Jasa Mulia Maritim. Sebelumnya, PT Jasa Mulia Maritim menggugat PT Ketrosden Triasmitra Tbk dengan klaim kerugian terkait pekerjaan pengangkutan kapal Sotra (sebelum berubah nama menjadi kapal Bentang Bahari) dari Austevoll Strorebo, Norwegia, menuju Batam, Indonesia.
Dalam keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 1421/Pdt/2024/PT.DKI, PT Ketrosden Triasmitra Tbk dibebaskan dari segala tuntutan dan tidak diwajibkan untuk membayar klaim yang diajukan oleh PT Jasa Mulia Maritim. Bahkan, keputusan tersebut menyatakan bahwa PT Jasa Mulia Maritim harus membayar sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan gugatan balik yang diajukan oleh Ketrosden Triasmitra.
Titus Dondi, Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk, menegaskan, “Dengan adanya putusan banding ini, kapal Bentang Bahari yang sebelumnya dikenakan sita jaminan, telah dibebaskan dari segala bentuk sita jaminan. Dengan demikian, kapal tersebut dapat kembali beroperasi tanpa adanya kendala hukum.”
“Kami yakin bahwa keputusan ini menegaskan integritas serta keseriusan kami dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Titus Dondi.
Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa eks Direktur Keuangan Sinarmas Sekuritas
Upaya banding yang ditempuh oleh PT Ketrosden Triasmitra Tbk merupakan langkah yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang, sebagaimana dinyatakan oleh Titus Dondi. Keputusan tersebut memperkuat keyakinan bahwa perusahaan tidak bersalah, sekaligus menjadi pembelajaran untuk memilih pihak-pihak yang akan diajak berkerja sama di masa depan.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk berkomitmen untuk terus menjalankan operasional dengan penuh integritas serta menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement