Aset Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Pelaku Pasar Lihat Ini sebagai Peluang Emas!

Peralihan fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025, dipandang membawa dampak positif bagi industri aset digital di Indonesia.
Keputusan ini dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah besar ini memberikan dampak signifikan bagi perkembangan ekosistem aset kripto di Tanah Air.
Menanggapi hal tersebut, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengungkapkan apresiasi terhadap keputusan pengalihan pengawasan tersebut. Iqbal menilai bahwa pengawasan oleh OJK adalah momen yang sangat penting dan bisa mendatangkan dampak positif yang luas.
"Alih pengawasan ini mencerminkan pengakuan atas aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih kompleks dan signifikan dalam perekonomian digital," ujar Iqbal, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah pengakuan bahwa aset kripto kini diposisikan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya yang dikategorikan sebagai komoditas oleh Bappebti. Pendekatan baru ini memberikan fokus yang lebih luas terhadap berbagai aspek, mulai dari pengembangan produk dan layanan, tata kelola, hingga pengawasan risiko sistemik, serta integrasi dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal.
Baca Juga: Pegang Kendali Penuh Aset Kripto, OJK Tak Berniat Lucuti Esensi Desentralisasi
Menurut Iqbal, perubahan ini membuka peluang besar bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dan menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. “Sebagai pelaku usaha, kami menyambut baik pendekatan berbasis risiko dan upaya pengembangan infrastruktur pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan pelaku pasar,” tambahnya.
Salah satu sorotan utama dari pengawasan OJK adalah fokus pada perlindungan konsumen. Dengan mandat yang jelas dalam melindungi pengguna sektor keuangan, OJK diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif yang lebih baik serta memberikan edukasi yang komprehensif mengenai aset kripto. Iqbal menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami di Tokocrypto telah berkomitmen untuk terus mendukung program edukasi dan literasi keuangan, terutama untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat dan risiko dari aset kripto,” jelasnya.
Dalam pengawasan sektor yang dinamis dan cepat berubah seperti aset kripto, OJK dihadapkan pada tantangan besar. Namun, berbagai inisiatif yang sudah mulai diterapkan, seperti pengembangan aplikasi SPRINT dan sistem pelaporan berbasis e-reporting, menjadi langkah awal yang menjanjikan. Iqbal pun menilai adopsi teknologi oleh OJK sebagai langkah yang visioner.
Baca Juga: Kripto Resmi di Bawah OJK, Dari Komoditas Menjadi Aset Keuangan!
“OJK akan melakukan proses yang baik sebelum mengeluarkan regulasi, dengan riset dan tentunya melibatkan banyak pihak. Kami percaya bahwa pengawasan berbasis teknologi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha,” katanya.
Sebagai salah satu pelaku utama dalam industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto melihat peralihan pengawasan ini sebagai momentum untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam ekosistem kripto. Iqbal optimis bahwa regulasi yang lebih terintegrasi dan pendekatan pengawasan yang modern dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat inovasi aset digital di kawasan.
“Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan pendekatan pengawasan yang modern, kami optimis bahwa Indonesia dapat menjadi pusat inovasi aset digital di kawasan Asia,” pungkas Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement