- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Begini Tanggapan Kementerian ESDM Soal Jatah Tambang untuk UMKM dan Universitas
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa usulan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dalam proses pengkajian. Hal ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kita masih dalam kajian, jadi memang pada prinsipnya kan setiap warga negara punya hak. Tapi terkait dengan aturan ini masih dalam kajian,” ujar Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq, saat ditemui di DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Pemerintah juga masih menunggu draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disampaikan secara resmi setelah revisi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Menurut Julian, draft DIM kemungkinan akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Karena ini kan memang inisiatifnya inisiatif DPR. Setelah nanti inisiatif DPR, baru nanti diajukan ke presiden. Presiden nanti kalau sudah setuju, akan keluar supres (Surat Presiden). Baru nanti kita akan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat DIM-nya,” jelas Julian.
Baca Juga: DPR RI Ajukan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Julian menambahkan bahwa setelah draft DIM diterima secara resmi oleh pemerintah, Menteri ESDM akan memberikan arahan untuk mengkaji lebih dalam poin-poin yang diajukan oleh DPR.
“Nanti kan DPR menyampaikan pada Presiden. Presiden nanti akan memerintahkan kepada menteri terkait untuk melakukan kajian, sehingga baru nanti kita lakukan kajian. Sampai sekarang, kalau kita lakukan kajian kan ini belum resmi dikasih ke kita,” imbuhnya.
Rapat yang digelar antara Kementerian ESDM dan Baleg DPR RI juga membahas potensi perguruan tinggi dan UMKM dalam pengelolaan wilayah kerja pertambangan di Indonesia.
“Ya (rapat hari ini) menggali apa kira-kira permasalahan yang ada apabila ini diberikan kepada perguruan tinggi dan sebagainya,” pungkas Julian.
Baca Juga: Muhammadiyah Bakal Kelola Konsesi Tambang Lebih Kecil dari NU, Ini Wilayahnya
Pada Rapat Paripurna ke-11 DPR RI pagi tadi, revisi UU Minerba resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Hal ini terjadi setelah melalui pembahasan intensif dalam rapat maraton di Badan Legislasi DPR RI, Senin (20/1/2025).
“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement