
Komisi VI DPR RI memastikan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, peran strategis, serta fungsi BUMN dalam mendukung pembangunan nasional.
"Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu dimulai dari ketentuan umum, rapat kerja Komisi VI DPR RI, pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), serta Tim Sinkronisasi (Timsin). Kami juga memiliki waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut," ujar Anggia dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: RUU BUMN Bahas Danantara, Erick Thohir Beri Penjelasan
Pembentukan Panja dijadwalkan berlangsung minggu depan, menandai dimulainya pembahasan intensif atas RUU perubahan ketiga UU BUMN.
“Untuk selanjutnya, setelah rapat ini, kami akan segera membentuk Panja. Minggu depan, Komisi VI DPR RI akan mulai melaksanakan tugas-tugas pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Anggia menjelaskan, RUU ini merupakan tindak lanjut atas penugasan dari pimpinan DPR pada 22 Januari 2025 dan didasarkan pada Pasal 97A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, perubahan atas undang-undang yang menggunakan metode omnibus hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan yang sama.
Baca Juga: Menanti Persetujuan DPR atas RUKN yang Mayoritas EBT
Ia menyebutkan bahwa BUMN memiliki posisi vital dalam ekonomi nasional, namun kinerja beberapa perusahaan plat merah dinilai masih jauh dari harapan.
“Peraturan eksisting yang sudah berumur lebih dari 20 tahun tidak lagi relevan. Beberapa BUMN menghadapi masalah tata kelola, beban utang, dan efisiensi menjadi kendala yang perlu diatasi melalui revisi regulasi. Padahal BUMN adalah perpanjangan tangan negara yang harus optimal dalam mengelola sumber daya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Anggia.
RUU ini merupakan inisiatif DPR RI periode 2019–2024 yang mendapat dukungan dari Presiden melalui Surat Nomor R-64/Pres/11/2024. Anggia menegaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, dan saran secara langsung selama proses pembahasan berlangsung.
“RUU ini bertujuan untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyempurnaan undang-undang ini,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement