Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AFPI Tingkatkan Literasi Masyarakat tentang Pinjaman Daring, Awas Pinjol Ilegal!

AFPI Tingkatkan Literasi Masyarakat tentang Pinjaman Daring, Awas Pinjol Ilegal! Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjaman daring (pindar). 

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) illegal. 

“Pengenalan istilah pindar bertujuan untuk mempermudah masyarakat membedakan layanan yang legal dan pinjol ilegal. Melalui inisiatif ini, kami ingin membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga mereka dapat mengakses layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya, dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering 2025, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Ia mengatakan, saat ini jumlah penyelenggara fintech lending atau pindar yang berizin dan diawasi OJK berjumlah 97 penyelenggara, terdiri dari bagian produktif, multiguna, dan syariah. 

Baca Juga: AFPI: Pembiayaan Fintech Capai Rp 978 Triliun hingga November 2024

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pindar berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Tercatat, hingga September 2024, indsutri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Hadirnya pindar juga sebagai solusi alternatif pendanaan yang memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional. 

“Pindar hadir sebagai solusi keuangan yang cepat, mudah, dan aman, khususnya bagi UMKM yang membutuhkan akses modal kerja untuk memperluas bisnis mereka,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menyoroti soal perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama industri pindar, dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat.

Kuseryansyah mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan bisnis, AFPI memberlakukan praktik yang sesuai dengan aturan baik dari keamanan data, penyalahgunaan data dan proses penagihan yang etis. 

Baca Juga: OJK Terima 1.672 Aduan Pelanggaran Penagih Hutang, Paling Banyak Pinjol

“Repositioning pindar ini bukan sekadar ganti baju saja. Kami di AFPI secara intensif dipandu oleh regulator untuk tata kelola yang baik,” kata Kuseryansyah. 

Menurutnya, untuk menjaga integritas, platform pindar juga diwajibkan menjalani audit secara berkala agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku. 

“Kami di AFPI secara intensif dipandu oleh regulator untuk tata kelola yang baik. Dengan pindar, kami ada di posisi confidence untuk menyalurkan pinjaman yang layak karena kami bisa proyeksikan dana ini dipinjam oleh responsible lender yang akan melakukan repayment,” ujar Kuseryansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: