Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Begini Dampaknya Bagi Industri Asuransi

MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Begini Dampaknya Bagi Industri Asuransi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Putusan ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena ketidaklengkapan informasi. 

 

Praktisi Manajemen Risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman mengungkapkan bahwa putusan MK membawa dampak besar bagi industri asuransi dengan dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan praktik bisnis agar tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

 

“Nah dengan adanya putusan ini, tentunya industri asuransi dihadapkan beberapa tantangan ya untuk memperprestasikan atau menyesuaikan praktik bisnis,” kata Wahyudin dalam Webinar Kupasi, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

 

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pasal 251 KUHD sebelumnya sering digunakan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim berdasarkan ketidaklengkapan atau ketidakakuratan informasi yang disampaikan oleh pemegang polis. 

Baca Juga: OJK Ramal Industri Asuransi Tetap Sumringah, Tumbuh hingga 5% Tahun Ini

Dengan keputusan MK, menimbulkan prinsip disclosure dalam asuransi atau kewajiban pengungkapan fakta harus lebih seimbang antara kepentingan perusahaan asuransi dan perlindungan hak nasabah. 

 

“Namun, dengan keputusan MK, perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati dalam menilai klaim yang berhubungan dengan informasi yang tidak lengkap,” imbuhnya. 

 

Di sisi lain, menurutnya keputusan MK membuka peluang untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi melalui kebijakan yang lebih inklusif dan transparan.

 

“Nah di sisi lain, putusan ini juga membuka peluang bagi regulator, industri dan pelaku industri untuk memperkuat hubungan kepercayaan kayaan dengan masyarakat melalui kipijakan yang lebih inklusif dan transparan,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: