- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Menimbang Ulang Kebijakan Pemerintah 'Mengangkat' Pengecer Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji Bersubsidi
Oleh: Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI)

Keputusan Pemerintah yang akan “mengangkat” pengecer elpiji subsidi menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi seharusnya dimaksudkan agar mampu membuat besaran beban subsidi terhadap elpiji menjadi berkurang.
Jika pengangkatan pengecer sebagai pangkalan elpiji subsidi dimaksudkan agar penyalurannya tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan melalui pembuatan peraturan tegas mengenai siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi.
Penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg, sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca abu-abu. Akhirnya, praktik penyaluran di tingkat bawah, yakni pangkalan dan pengecer, justru dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi.
Di sisi lain, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji 3kg dalam pelaksanaan di lapangan, lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.
Oleh karenanya, hal utama yang seharusnya dibenahi oleh Pemerintah adalah merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan.
Pada dasarnya, persoalan utama terkait elpiji subsidi yang dihadapi Pemerintah bukanlah mengenai distribusi atau penyaluran, juga bukan pula soal harga eceran, tetapi buat Pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi elpiji 3 kg, yang juga berkaitan dengan meningkatnya kuota.
Baca Juga: Mau Beli Gas LPG 3 Kg Enggak Kebagian? Cek Link Ini
Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa elpiji 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran, sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu-abu seperti yang terjadi selama ini.
Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran.
Di sisi lain, belum tentu pula pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi elpiji subsidi akan menarik perhatian pengecer untuk menjadi pangkalan elpiji. Sebab, dengan status sebagai pengecer, mereka justru bisa mendapatkan margin yang lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi elpiji.
Dan, sejatinya masyarakat lebih dominan enggan datang ke pangkalan untuk membeli elpiji. Masyarakat lebih nyaman untuk “membayar lebih” kepada pengecer yang memberikan layanan penuh sampai kompor mereka bisa menyala.
Pengalihan status pengecer menjadi pangkalan elpiji subsidi harus didukung penuh agar besaran subsidi bisa berkurang dan pengangkatan pengecer sebagai pangkalan semoga tidak malah membuat anggaran subsidi justru meningkat. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin pangkalan-pangkalan tersebut akan menyalurkan elpiji 3kg ke pihak yang tepat, karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas elpiji subsidi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement