
Peredaran benih kelapa sawit palsu semakin marak dan meresahkan petani. Benih ilegal ini tidak hanya menurunkan hasil produksi, tetapi juga berpotensi merugikan petani dalam jumlah besar. Modus penjualannya beragam, mulai dari penawaran langsung hingga melalui platform online.
Seed Sales Officer PT Palma Inti Lestari, Muhammad Dahri Zikri Purba, memberikan beberapa tips untuk mengenali benih kelapa sawit asli agar petani tidak tertipu.
Menurut Dahri, benih sawit asli berasal dari varietas unggul DxP yang telah dilepas secara resmi oleh Menteri Pertanian dan diproduksi di kebun benih bersertifikat. Proses pembibitannya dilakukan dengan menyilangkan pohon induk Dura (D) dengan pohon Pisifera (P) yang sudah terbukti unggul.
“Benihnya juga memiliki sertifikasi karena kemurnian genetika terjamin. Perkecambahan benih dilakukan dengan rapi dan sistematis, sehingga asal-usulnya bisa ditelusuri dari pohon induk,” jelas Dahri, dalam acara Benih Sawit Week 2025, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Mentan Amran: Milenial Tertarik Jadi Petani Asal Menguntungkan
Benih resmi juga memiliki cap (marker) varietas yang tidak bisa dihapus atau dipalsukan, sehingga petani bisa memastikan keasliannya sebelum membeli.
Di sisi lain, Dahri mengungkapkan ciri-ciri benih sawit palsu yang banyak beredar di pasaran. Umumnya, benih ilegal berasal dari buah atau kecambah yang dikumpulkan dari bawah pohon kelapa sawit di kebun produksi tanpa pencatatan yang jelas. Perkecambahannya dilakukan secara alami dan tidak terstandarisasi, sehingga asal-usulnya tidak bisa dilacak.
“Tidak dapat disertifikasi karena asal-usulnya tidak jelas dan proses pengecambahannya tidak mengikuti standar yang berlaku,” ungkap Dahri.
Penggunaan benih ilegal ini berdampak besar terhadap petani dan industri sawit secara keseluruhan. Benih palsu menyebabkan kontaminasi dura, yang berdampak pada penurunan produksi Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO).
Dahri menegaskan bahwa penggunaan benih ilegal juga dapat menurunkan pendapatan petani, karena hasil panen yang rendah membuat mereka kesulitan mengembalikan pinjaman kredit.
“Para pekebun akan sulit untuk mengembalikan pinjaman kredit karena produksi yang dihasilkan rendah,” tambahnya.
Baca Juga: Zalim Terhadap Petani, Mentan Akan Hukum Berat Distributor Pupuk Nakal
Selain itu, benih ilegal juga berpotensi memicu konflik antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan kebun pemasok TBS, serta melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Penggunaan benih ilegal tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menurunkan citra produsen benih resmi serta mengancam produksi CPO nasional.
“Produktivitas rendah, tingkat produksi TBS hanya 50%, rendemen CPO maksimal 18%,” tutup Dahri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement