Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jaksel Lakukan Aanmaning Terhadap Polemik Advokat Noverizky dan Kedubes Arab Saudi

PN Jaksel Lakukan Aanmaning Terhadap Polemik Advokat Noverizky dan Kedubes Arab Saudi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan langkah aanmaning terhadap perkara yang diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra SH LLM (adv) terhadap Kedutaan Arab Saudi.

Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Aanmaning menjadi salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi.

Aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS/2025,JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut dilakukan menindaklanjuti isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.

Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee. Kuasa Hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH dan tim dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law mengapresiasi langkah berani yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengeluarkan Aanmaning pada 30 Januari 2025 lalu.

"Atas dikeluarkannya aanmaning tersebut, kedutaan kerajaan Arab Saudi harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada kliennya, dan semoga advokat-advokat lain tidak ada yang menerima nasib yang sama," ungkap Aflah Abdurrahim melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2025).

Aflah mengatakan, melalui aanmaning ini, diharapkan Kedutaan Arab Saudi menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan sebelumnya kepada Noverizky merupakan tindakan salah dan bisa memunculkan citra negatif, baik kepada Kedutaan Besar Arab Saudi yang ingkar janji atau kepada advokat Indonesia akibat wanprestasi.

Baca Juga: Menag RI Lobi Aturan Batas Usia Calon Haji, Begini Respon Pihak Arab Saudi

Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan sebelumnya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun tidak hadir.

PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek. Putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan kedutaan Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018, dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang pribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum.

Putusan itu juga menyebut menghukum kedutaan besar Arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.

Hanya saja, meskipun sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respons meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik maupun upaya mediasi.

Baca Juga: Keripik Tempe UMKM Mintra Binaan Bank Indonesia Jabar Tembus Pasar Arab Saudi

"Respons Kementerian Luar Negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada kedutaan besar Arab Saudi, tapi tidak direspons oleh pihak kedutaan. Kemudian, ada juga upaya mediasi saya dengan pihak kedutaan," ungkapnya.

Dalam mediasi yang dilakukan setelah putusan dari PN Jaksel keluar, Noverizky menyebut pihak kedutaan berjanji akan mengusahakan pembayaran terhadapnya. Hanya saja, hingga saat ini janji itu belum juga ditepati hingga terbitlah aanmaning dari PN Jaksel

Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia. "Sangat disayangkan sikap dari kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya," ungkapnya

Noverizky menyebut, kasus yang dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antarnegara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.

"Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain di seluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa kedutaan besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasarkan berdasarkan hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hal ini yang hari ini berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: