Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Barantin Perkuat Pengawasan untuk Dukung Swasembada Pangan

Barantin Perkuat Pengawasan untuk Dukung Swasembada Pangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean, mengungkapkan komitmen Barantin dalam memperkuat pengawasan guna mendukung program swasembada pangan yang digadang-gadang oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Sahat, tugas utama dari Barantin yakni memastikan komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan, bebas dari ancaman penyakit yang sekiranya dapat menghambat swasembada pangan.

“Pak Presiden mengatakan kita akan menuju negara swasembada. Ketika komoditas mengandung penyakit, swasembada akan terganggu. Ini tugas kita,” ujarnya,  saat pelantikan 123 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Barantin di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Lonjakan Harga Pangan Mengancam Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Strategi Bapanas Redam Gejolak

Pelantikan 123 PPNS Barantin ini menurut dia adalah bagian dari transformasi kelembagaan setelah sebelumnya badan tersebut berada di bawah naungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keberadaan PPNS Barantin diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yang mencakup fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan.

Lebih lanjut, Barantin mencatat sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 2.309 kasus pelanggaran di bidang karantina. Bahkan, di bulan Januari 2025 saja sudah dilakukan sebanyak 104 penindakan.

Baca Juga: Menko Pangan: Harga Gabah Tidak Boleh di Bawah HPP, Petani Diminta Melapor Jika Dirugikan

Tak pelak, kata Sahat, keberhasilan tersebut mendapatkan apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Polirik dan Keamanan, Budi Gunawan, yang menilai upaya Barantin untuk turut serta dalam melindungi Indonesia dari ancaman bioterorisme.

Maka dari itu, untuk memperkuat upaya tersebut, Barantin membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang bertugas untuk mengoordinasikan seluruh proses penegakan hukum.

Sahat pun berharap jika fungsi penyidikan semakin diperkuat. Tujuannya agar hukum dapat ditegakkan dengan lebih tegas serta memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

“Dengan dikukuhkannya PPNS ini, tanggung jawab mereka besar. Saya berharap mereka bekerja dengan integritas, memperkuat koordinasi, dan tidak gentar menghadapi ancaman,” kata Sahat.

Ke depan, Barantin berencana menambah lebih dari 200 penyidik baru untuk semakin memperkuat pengawasan.

“Tunjukkan bahwa karantina benar-benar menjaga Indonesia dari ancaman hama dan penyakit yang dapat mengganggu swasembada pangan,” pungkasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: