Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haji Mandiri Dinilai Rugikan Indonesia, Legalitasnya Perlu Dikaji Ulang dalam RUU Perubahan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Haji Mandiri Dinilai Rugikan Indonesia, Legalitasnya Perlu Dikaji Ulang dalam RUU Perubahan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Senin, 17 Februari 2025, Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ketua asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus serta penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. 

Rapat ini bertujuan untuk membahas kebijakan peningkatan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi jamaah haji khusus dan umrah dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria, menyampaikan bahwa ekosistem ini merupakan bagian dari ekonomi berbasis keumatan yang melibatkan banyak pihak, termasuk pesantren, yayasan, sekolah, serta organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya.

Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan dalam rapat ini adalah masuknya marketplace global ke Indonesia yang berpotensi menggeser peran penyelenggara domestik. 

Zaky menyoroti platform perencanaan dan pemesan perjalanan Umrah dan Haji, seperti Nusuk, Agoda, dan lainnya yang berpotensi merugikan. Jika marketplace asing semakin mendominasi, kata Zaky, dikhawatirkan akan terjadi dampak besar, di antaranya:

Potensi hilangnya pajak untuk negara, karena transaksi dilakukan melalui platform luar negeri.

Penurunan kesempatan kerja di sektor haji dan umrah, yang selama ini melibatkan banyak tenaga kerja, baik di pusat, cabang, maupun agen perjalanan.

Kurangnya pengawasan terhadap jamaah, yang dapat meningkatkan risiko penipuan atau kegagalan pemberangkatan.

Risiko Dibukanya Umrah Mandiri Tanpa Regulasi

Dalam rapat tersebut, juga disoroti kemungkinan dilegalkannya Umrah mandiri tanpa regulasi yang ketat. Zaky mengingatkan bahwa meskipun pengawasan terhadap penyelenggara umrah sudah ketat, kasus penipuan masih terjadi. Ia mengacu pada beberapa kejadian besar pada tahun 2016, di mana ribuan jamaah gagal berangkat akibat ulah oknum penyelenggara yang tidak bertanggung jawab. Jika regulasi semakin longgar, potensi penipuan dikhawatirkan akan meningkat.

AMPHURI menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem haji dan umrah yang sehat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan perlindungan yang kuat, diharapkan jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam pembahasan RUU perubahan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah. Asosiasi penyelenggara haji dan umrah berharap agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: