- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Agronomi
LPEM UI Ingatkan Penertiban Kawasan Hutan Jangan Rugikan Ekonomi Sawit

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Eugenia Mardanugraha mengungkapkan bahwa penertiban kawasan hutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.
Kebijakan tersebut, kata Eugenia, sebaiknya tidak dijalankan secara tergesa-gesa tanpa memahami sejarah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan terlebih dahulu.
Dia menegaskan bahwa langkah pemerintah harus adil serta tidak merugikan masyarakat serta iklim investasi di Indonesia.
"Perpres ini tujuannya baik, tetapi jangan dijalankan secara membabi buta," kata Eugenia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Target Peremajaan Sawit Rakyat Kembali Gagal Tercapai, Ini Biang Keroknya
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas untuk menegakkan aturan melalui sanksi administratif, pidana, serta pemulihan aset di kawasan hutan.
Akan tetapi, Eugenia mengingatkan bahwa masih banyak lahan sawit yang sudah menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional serta melibatkan banyak pihak.
Ia pun menolak jika pemerintah serta-merta mengambil alih lahan tersebut tanpa musyawarah dengan pemangku kepentingan.
"Saya kurang setuju jika lahan ini langsung diambil alih. Mereka juga sudah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Dulunya hutan, ditanam sawit, sawitnya dijual, dan dampaknya besar bagi ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Hentikan Penyaluran Dana Bagi Hasil Sawit, Bagaimana Nasib Selanjutnya?
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari total 16,38 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sekitar 3,3 juta hektare lahan berada dalam kawasan hutan.
Maka dari itu, dirinya mengusulkan agar pemerintah berembug dengan para pemangku kepentingan di industri sawit untuk mencari solusi terbaik. Termasuk di antaranya penerapan sanksi denda yang diperhitungkan secara transparan.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini jangan sampai berujung pada pengambilalihan lahan yang justru membuatnya terbengkalai dan kehilangan nilai ekonominya.
Baca Juga: Mengenal Jalur Hilirisasi Minyak Sawit dan Dampaknya bagi Kinerja Ekspor
Baca Juga: Menepis Mitos Minyak Sawit Penyebab Kolesterol dan Berbahaya bagi Kesehatan
"Intinya, jangan sampai lahan ini menjadi kosong dan tidak memberikan manfaat ekonomi hanya karena diambil alih oleh pemerintah. Jangan sampai nilai ekonominya turun," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement