Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bawa Update Soal BTN Akuisisi Bank Victoria, Begini Katanya

OJK Bawa Update Soal BTN Akuisisi Bank Victoria, Begini Katanya Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa kabar terbaru terkait dengan rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan mengakuisisi 100% saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aksi korporasi ini sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan syariah nasional.

"Saat ini terdapat aksi korporasi yang sedang dilakukan bank dalam rangka konsolidasi dan meningkatkan layanan perbankan syariah, yaitu BTN akan mengambil alih/akuisisi 100% saham Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari Corporate Strategic Plan BTN dalam pelaksanaan pemisahan/spin off UUS BTN," ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah, Begini Detilnya!

Pasca akuisisi, lanjut Dian, BTN akan melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mengintegrasikan hak dan kewajiban UUS BTN ke Bank Victoria untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) baru. 

Menurut Dian, langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan serta meningkatkan daya saing perbankan syariah di Indonesia dalam menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks.

Aksi korporasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) antara BTN dan para pemegang saham BVIS di Jakarta pada 15 Januari 2025.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa akuisisi ini merupakan strategi anorganik BTN untuk memperkuat bisnis syariah dan menjawab kebutuhan nasabah di sektor perbankan syariah.

"Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut," kata Nixon.

Baca Juga: BVIC Klarifikasi Soal Nilai Akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN, Benar Rp1,06 Triliun?

OJK menegaskan bahwa konsolidasi perbankan syariah melalui spin off UUS harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Unit usaha syariah yang memenuhi persyaratan spin off diwajibkan mengajukan permohonan izin dalam waktu maksimal dua tahun.

Dukungan terhadap konsolidasi ini juga tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027. Selain itu, Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024, memberikan insentif bagi bank umum syariah dalam pengembangan ekosistem usaha berbasis syariah.

"Pengaturan tersebut memberikan privilage bagi Bank Umum Syariah, yang tidak diberikan kepada Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, dalam hal dilakukan pengembangan ekosistem usaha secara group wide," tutur Dian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: