10 Ribu Pekerja Kena PHK Imbas Sritex Tutup Total, Menaker Gercep Siapkan Solusi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya buka suara terkait gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tutup totalnya pabrik PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada Sabtu (1/3/2025).
Diketahui, sejak 2024 hingga hari ini, sebanyak 10.969 pekerja telah terdampak PHK akibat kondisi pailit perusahaan tekstil tersebut.
Merespons hal itu, Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi.
"Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Ngotot Tolak Status Pailit, Sritex (SRIL) Mau Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, Kemnaker terus melakukan komunikasi intensif untuk memitigasi dampak PHK dan mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak.
Sebagai langkah nyata, Kemnaker telah memetakan 10.666 lowongan kerja di Solo dan sekitarnya yang berasal dari berbagai sektor, seperti industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, hingga industri jasa.
"Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK," terang Yassierli.
Selain membuka peluang kerja baru, Kemnaker juga aktif menggelar pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi para pekerja yang ingin beralih ke jalur wirausaha setelah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Dihadapkan Ancaman Tarif, Raksasa Mobil Mewah Aston Martin Terpaksa Lakukan PHK
Lebih lanjut, Yassierli turut menyoroti PP Nomor 6 Tahun 2025, yang baru-baru ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini meningkatkan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama enam bulan, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
"Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia yang semakin maju," pungkas Yassierli.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, diharapkan para pekerja yang terdampak bisa segera mendapatkan solusi dan kembali bangkit dalam dunia kerja atau beralih ke sektor wirausaha yang lebih mandiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement